KKB Papua
Prajurit TNI Pratu MS dan Prada MS Simpan Amunisi Secara Ilegal, Diduga untuk KKB Papua
Prajurit organik Kodim 1702/Jayawijaya, Pratu MS dan Prada MS kedapatan menyimpan 77 butir amunisi secara ilegal alias tanpa izin.
POS-KUPANG.COM - Prajurit organik Kodim 1702/Jayawijaya, Pratu MS dan Prada MS kedapatan menyimpan 77 butir amunisi secara ilegal alias tanpa izin.
Keduanya telah diamankan. Penangkapan Pratu MS dan Prada MS berawal dari pengakuan kepala desa berinisial LK yang telah ditangkap terlebih dulu.
Kepala desa LK mengaku telah menyerahkan munisi sebanyak 77 butir kepada Pratu MS dan Prada MS.
Danrem 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring menegaskan, tidak akan mentolelir anggotanya yang memiliki dan atau menyimpan amunisi tanpa ijin.
"Kasusnya masih terus didalami untuk mencari tahu tujuan dari kepemilikan dan penyimpanan amunisi ilegal ini," ujar Danrem JO Sembiring, dikutip dari akun Instagram @kodam17.
Akun Instagram @Kodam17 dikelola oleh Pendam XVII/Cenderawasih.
Baca juga: KKB Papua - Mathius Fikri Ungkap Kabar Terbaru: Pilot Susi Air Terdeteksi Tapi Belum Bisa Dijemput
Ia mengakui bahwa Pratu MS dan Prada MS merupakan prajurit organik Kodim 1702/Jayawijaya.
Menurut Danrem JO Sembiring, penangkapan Pratu MS dan Prada MS berawal dari penangkapan terhadap LK yang merupakan kepala desa.
Kemudian LK mengaku telah menyerahkan munisi sebanyak 77 butir kepada kedua oknum TNI AD tersebut.
Setelah mendapat informasi, Dandim 1702/Jayawijaya langsung memeriksa Pratu MS dan Prada MS.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, mendapati 77 butir amunisi tajam cal 5,56 MM yang disimpan oleh keduanya.
“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan munisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas,” kata Danrem JO Sembiring.
Danrem JO Sembiring menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada oknum anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi.
Jika terbukti melanggar, maka kedua oknum TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Panglima TNI, KSAD dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.