Berita Nasional

Pemerintah Hapus Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Diganti Kelas Rawat Inap Standar

Skema rawat inap BPJS Kesehatan yang selama ini berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3, akan dihapus mulai tahun 2025.

Editor: Alfons Nedabang
DOK POS-KUPANG.COM
Ilustrasi Karti BPJS Kesehatan. Pemerintah menghapus kelas 1-3 BPJS Kesehatan, diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar. 

Dengan demikian, revisi Perpres itu kini akan memasuki tahap pembahasan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Setelahnya, sesuai prosedur, akan ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan tanggal berlakunya.

"Draft sudah ditandatangani K/L dan akan dibahas dalam rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ucap Asih. (tribun network/ais/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved