Berita Nasional
Pemerintah Hapus Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Diganti Kelas Rawat Inap Standar
Skema rawat inap BPJS Kesehatan yang selama ini berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3, akan dihapus mulai tahun 2025.
Editor:
Alfons Nedabang
DOK POS-KUPANG.COM
Ilustrasi Karti BPJS Kesehatan. Pemerintah menghapus kelas 1-3 BPJS Kesehatan, diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar.
Dengan demikian, revisi Perpres itu kini akan memasuki tahap pembahasan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Setelahnya, sesuai prosedur, akan ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan tanggal berlakunya.
"Draft sudah ditandatangani K/L dan akan dibahas dalam rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ucap Asih. (tribun network/ais/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.