Berita Alor

Lakwati, Desa di Kabupaten Alor Tanpa Asap Rokok, Miras, dan Sirih Pinang

Inilah Desa Lakwati yang merupakan satu-satunya desa di Kabupaten Alor yang sejak tahun 1970 bebas dari asap rokok, Minuman Keras (Miras)

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
DESA LAKWATI - Inilah Desa Lakwati satu-satunya Desa di Kabupaten Alor yang sejak tahun 1970 bebas dari asap rokok, miras, dan sirih pinang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Dewasa ini sulit menemukan tempat yang tidak tercemar asap rokok. Asap rokok seolah akrab dengan kehidupan masyarakat bukan hanya bagi masyarakat urban, tetapi juga masyarakat di desa tanpa memikirkan dampak buruk dari asap rokok tersebut. Namun tidak demikian dengan Desa Lakwati, yang berada di Kecamatan Alor Tengah Utara ( ATU ), Kabupaten Alor.

Inilah Desa Lakwati yang merupakan satu-satunya desa di Kabupaten Alor yang sejak tahun 1970 bebas dari asap rokok, Minuman Keras (Miras), dan juga sirih pinang. Desa Lakwati berada di ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut. Perjalanan menuju Desa Lakwati dapat ditempuh kurang lebih 1 jam 30 menit, dengan menggunakan kendaraan roda dua dari Kota Kalabahi. 

Baca juga: Pemilu 2024, Kecamatan Alor Tengah Utara Dukung Rancangan Penataan Dapil KPU Kabupaten Alor

Ketika memasuki desa ini, pengunjung disambut dengan tugu selamat datang, yang sekaligus  berisi larangan merokok, miras, dan sirih pinang. 

Desa ini dijuluki oleh masyarakat setempat sebagai Paru-Paru Kabupaten Alor karena udaranya sangat bersih. Saat pagi dan sore hari cuaca di desa ini sangat sejuk, siang hari terasa panas, sedangkan malam hari terasa dingin.  Berada di desa ini mengingatkan kita akan alam pedesaan yang masih asri, suasananya tenang, terhindar dari polusi asap rokok, miras, ataupun sampah dan ludah sirih pinang.

Mayoritas penduduk di Desa Lakwati bekerja sebagai petani. Penghasilan utama di Desa ini adalah Labu Jepang, Kemiri, Jeruk Manis, dan juga Vanili.

"Sejak Tahun 1970 kurang lebih 52 tahun kami sudah lepas dari rokok, miras dan sirih pinang. Ini berlaku sejak hamba tuhan dan injil masuk di sini, dari segi kesehatan juga tidak menganjurkan untuk rokok, mamah sirih dan miras karena akan berdampak pada kesehatan," ujar Erasmus Padalane, selaku Kepala Desa Lakwati Rabu 8 Februari 2023. 

Erasmus mengatakan sebelum tahun 1970, Desa Lakwati adalah desa yang belum bertobat dari kebiasaan buruk 3 hal tersebut. Kedatangan salah seorang hamba Allah, membawa terang di Desa Lakwati di mana kebiasaan buruk dikalahkan dengan kekuatan baik yang disebarkan oleh hamba Allah yang merupakan seorang Pendeta Kristen. 

"Tiga gereja, dibangun di 3 sudut desa. Ini merupakan simbol masuknya agama Kristen ke Desa Lakwati, sekaligus penghormatan terhadap hamba Allah yang datang, juga simbol pertobatan di mana kami meninggalkan cara hidup kami yang lama yaitu merokok, mabuk, dan mamah sirih pinang," jelas Erasmus.

Baca juga: Pemilu 2024, PPK Kecamatan Alor Tengah Utara Fasilitasi 90 Peserta Seleksi PPS

Persebaran agama diakui Erasmus berperan penting dalam membangun desa yang bersih dari polusi asap rokok. Selain itu, Desa Lakwati telah diakui oleh Bupati Alor, Drs. Amon Djobo, M.A.P sebagai satu-satunya desa di NTT saat ini, yang bebas asap rokok, miras dan sirih pinang.

"Pada tahun 2017, Bupati Amon berkunjung ke sini. Setelah melihat sejarah, peraturan, dan cara hidup masyarakat beliau memerintahkan Camat Alor Tengah Utara segera membuat Surat Keputusan (SK) Desa Lakwati sebagai Desa bebas rokok, miras dan sirih pinang. Sehingga kami punya aturan dan dasar hukum yang jelas ketika kami menegur orang di desa yang melanggar peraturan," tegas Erasmus.

Baca juga: Listrik Masuk Desa, Pendapatan UMKM Warga Kecamatan Alor Tengah Utara Meningkat

Erasmus menunjukan tugu peringatan ketiga larangan tersebut yang dibangun di dua tempat, yakni pintu masuk desa dan di persimpangan jalan desa. Erasmus telah mensosialisasikan sekaligus meminta masyarakat menegur dan melaporkan jika ada warga yang melanggar peraturan.

"Masyarakat di desa ini sudah paham tiga aturan tersebut. Kawasan desa ini memiliki peraturan ketat. Biasanya orang luar yang terbiasa dengan rokok, sulit mengendalikan dirinya ketika berada di sini. Saya sering tegaskan kepada mereka kalau mau merokok keluar dari wilayah desa ini. Kalau kamu masuk kesini harus patuh pada aturan," ujar Erasmus menirukan gaya mengusir orang yang hendak merokok.

Baca juga: Wujudkan Pembinaan Berkualitas, Kalapas Kalabahi Bangun Kolaborasi dengan Mahasiswa Untrib Alor

Selain itu Erasmus juga memerintahkan kepada anak-anak kecil yang ada di desa agar langsung menegur jika siapapun di wilayah desa didapatkan melanggar aturan. "Semua anak kecil saya ingatkan untuk tegur dan lapor saya jika ada yang langgar peratiran, kalau teguran tersebut tidak digubris segera laporkan ke saya. Kami sudah 52 tahun hidup dengan tiga aturan ini, dan telah menjadi nenek moyang kami sudah bersumpah dan bertobat untuk mentaati tiga larangan ini," tutur Erasmus.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
  • Baca Juga
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved