Berita NTT

CEO Tribun Network Ajak Jurnalis Pahami Disrupsi Digital & Tata Ulang Ekosistem Media Berkelanjutan

saat ini sektor media dan wartawan termasuk yang harus memanfaatkan kebaikan  sekaligus mengelola keburukan dari platform sosial media.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
SEMINAR INTERNASIONAL - CEO Tribun Network  Dahlan Dahi, Crawford shool  of public policy the Australian national university, Profesor Rod Sims, Intiator Indonesia Publisher Right Regulation Agus Sudibyo, Member Of Australian Press Coucil/member local independent news (Lina) Australia.   

Diakui Atal, banyak media yang kecewa dengan  platform digital dan berfikir untuk meninggalkannya.

"Namun ada juga yang bertahan bahkan tidak bisa meninggalkannya untuk itu kepada media agar tidak sepenuhnya bergantung pada platform digital," ucapnya.

Menanggapi banyaknya keresahan para media Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong menyampaikan pidato Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Kuliner Khas NTT, Pecel Kupang ala Ferry Ndoen, Sehat Alami

Dalam pidato tersebut, memperkenalkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights dalam pidatonya di Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023. 

Usman menyampaikan saat ini terdapat dua substansi dalam pengaturan "publisher rights" atau regulasi hak cipta jurnalistik tersebut.

Pertama, kata dia, platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia ketika hendak menyampaikan berita di platform mereka.

"Di HPN 2023 pada 9 Februari, dua hari ke depan, Presiden dalam pidatonya akan memperkenalkan, akan menanggapi rancangan peraturan (Perpres 'Publisher Rights') yang baru saja kami serahkan kepada Presiden," ujar Usman dalam seminar ini. 

Usman melanjutkan negosiasi tersebut merupakan negosiasi yang bersifat bisnis ke bisnis. Dengan demikian, perusahaan pers bisa bernegosiasi secara individu dengan platform atau dengan berkelompok melalui asosiasi media massa.

Di samping itu, tambah dia, ke depannya juga akan ada lembaga pengawas yang mengawasi jika terjadi sengketa antara media massa dengan platform tertentu. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved