Berita Manggarai Barat

Pernikahan Anak di Labuan Bajo Nomor Tiga Tertinggi di NTT

Pengadilan Agama merupakan salah satu pintu masuk bagi setiap pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Ketua Pengadilan Agama (PA) Labuan Bajo, Muhammad Jalaluddin. Selasa 7 Februari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kasus perkawinan anak seolah tidak terbendung meski Indonesia memiliki aturan yang melarangnya. Di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat sendiri  diketahui nomor tiga tertinggi di Provinsi NTT. 

Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo, Muhammad Jalaluddin mengatakan, jumlah Dispensasi Nikah atau pernikahan dini di Labuan Bajo menempati angka yang lumayan signifikan. 

"Labuan Bajo ada di urutan ketiga perkara yang banyak setelah Kupang, Kalabahi (Kabupaten Alor) 
kemudian Labuan Bajo, masih tinggi untuk ukuran NTT," kata Muhammad Jalaluddin , Selasa 7 Februari 2023.

Baca juga: Anggota DPD RI Kunker ke Labuan Bajo, Dorong Hilirisasi Perkebunan Masyarakat Manggarai Barat

Muhammad menjelaskan, Pengadilan Agama merupakan salah satu pintu masuk bagi setiap pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan. Sejurus dengan itu, setiap pasangan juga harus memenuhi kriteria Undang-undang yakni 19 tahun. 

Jika belum memenuhi kriteria yang dimaksud, pasangan yang berumur di bawah 19 tahun terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama

"Kalau tidak ada izin dari pengadilan dia tidak bisa menikah, dan kalau dipaksakan yang menikahkan bisa dipidana, 4 sampai 6 tahun karena menikahkan anak di bawah umur," jelas dia. 

Baca juga: Naturalist Guide di Taman Nasional Komodo Labuan Bajo Minta Fasilitas Pendukung Pariwisata Dibenahi

Ia berujar, penyebab tingginya Dispensasi Nikah di Labuan Bajo karena masyarakat belum memahami konstruksi hukum yang dikehendaki oleh UU. 

"Menikah di bawah umur berkaitan erat dengan psikologi, karakter, bukan saja persoalan nasi. Menikah tidak cukup hanya dengan urat tetapi juta surat, menikah anak di bawah umur mereka tidak bisa diberikan layanan hukum dalam hal ini bukuh nikah tidak bisa dikeluarkan," ujarnya. 

Faktor lain menurut Muhammad karena anak perempuan telah hamil atau khawatir sudah berhubungan seksual. Selain itu cara pandang atau tradisi di masyarakat, faktor ekonomi atau tingkat kemiskinan. 

Akses pendidikan yang minim juga akan mempengaruhi orang tua dan anak untuk tidak melanjutkan sekolah. Setelah putus sekolah, menikah adalah pilihan.

"Ini yang perlu kita galakan kepada masyarakat untuk bagaimana mencegah pernikahan semaksimal mungkin sehingga pernikahan usia dini tidak lagi menjadi pekerjaan rumah di masa mendatang," tutupnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved