Seleksi PPPK 2022
Atasi Persoalan Pengangkatan Guru PPPK, Kemendikbud Beri Rekomendasi Penempatan di Sekolah Lain
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 Kemendikbud dapat beri rekomendasi penempatan Guru PPPK di sekolah lain
Karena itu, pemda diminta untuk mengajukan formasi dengan prioritas satuan pendidikan yang terdapat guru honorer dengan mempertimbangkan masa kerja serta kesiapan pos anggaran untuk penggajian dan tunjangan.
Tidak kalah penting, Kemendikbudristek juga diminta untuk melakukan sinkronisasi dan validasi dapodik di satuan pendidikan serta pemetaan kebutuhan formasi sesuai kondisi faktual di lapangan. Termasuk pula melakukan perbaikan linearitas dan kualifikasi jenjang pendidikan dan kepemilikan sertifikat pendidik untuk mengisi formasi di satuan pendidikan yang benar-benar membutuhkan.
”Guru peserta seleksi membutuhkan kepastian. Kami berharap pemunduran yang selalu terulang tidak lagi terjadi. Optimalisasi dan sinkronisasi formasi yang menjadi salah satu alasan ditundanya pengumuman seleksi guru ASN PPPK diharapkan guru bisa teratasi,” kata Wijaya.
Pekan lalu, Komisi X DPR dalam rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menagih janji penuntasan masalah pengangkatan guru PPPK pada tahun 2023.
Sejumlah anggota Komisi X DPR mendorong Kemendikbudristek menuntaskan pengangkatan guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada 2023.
”Komisi X DPR menekankan Kemendikbudristek menuntaskan pengangkatan guru yang lulus PPPK dan menyelesaikan permasalahan rekrutmen guru PPPK pada 2023,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul : Pemenuhan Kuota Guru PPPK Terus Tekendala
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.