Berita NTT
Kanwil Kemenkumham NTT Harmonisasikan Tiga Raperda Inisiatif Pemda Sumba Barat
Pada kesempatan tersebut, Marciana juga meminta dukungan Pemda Sumba Barat terhadap kebijakan pelindungan Kekayaan Intelektual.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham) NTT kembali menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumba Barat.
Kegiatan Rapat ini berlangsung di Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkumham, Kamis, 2 Februari 2023.
Pada kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Jone memimpin langsung jalannya rapat yang dihadiri Ketua DPRD Sumba Barat, Dominggus Ratu Come, bersama Asisten I, Imanuel Anie beserta jajarannya. Sementara, Turut mendampingi Kakanwil, Kabid Hukum sekaligus Koordinator Perancang Perundang-undangan, Yunus P. S. Bureni.
Baca juga: ASN Kanwil Kemenkumham NTT Ikuti Olahraga Virtual
Dikatakan bahwa, Ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumba Barat Tahun 2022-2024, dan Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Kakanwil saat membuka rapat, mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Sumba Barat yang selama ini telah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham NTT, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yakni produk hukum daerah.
Baca juga: Seleksi CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka Untuk Umum, Berikut Alur Seleksi Rekrutmen
Menurut Marciana, Pemda dan DPRD Sumba Barat dinilai taat melaksanakan amanat Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana yang diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Dalam Pasal 98 Undang-undang ini sudah secara jelas diatur bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang- undangan mengikutsertakan perancang peraturan perundang- undangan. Jadi Perancang harus dilibatkan pada setiap rancangan produk hukum daerah yang diusulkan karena ini perintah Undang- Undang," ucap Marciana.
Marciana menambahkan, Perancang sudah harus terlibat saat proses perencanaan pada tingkat Propemperda, agar nantinya Perda yang dihasilkan betul-betul berkualitas serta menjawab kebutuhan dan permasalahan yang terjadi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat daerah.
Pada kesempatan tersebut, Marciana juga meminta dukungan Pemda Sumba Barat terhadap kebijakan pelindungan Kekayaan Intelektual.
"Pentingnya kebijakan tersebut, karena mengingat di Sumba Barat ada banyak potensi kekayaan intelektual baik personal maupun komunal yang perlu mendapatkan dukungan dan perhatian dari Pemda, misalnya tenun ikat Sumba yang sangat bagus sehingga perlu dijaga kualitas bahan dan pengaturan penjualannya. Juga kekayaan intelektual personal, dimana Pemda perlu mendorong pemberdayaan kelompok UMKM, untuk itu dibutuhkan payung hukum melalui Perda," ungkap Marciana
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Akan Membuka TPI dan UKK Baru di Wilayah NTT
Sementara itu, Ketua DPRD Sumba Barat berterima kasih kepada Tim Perancang Kemenkumham NTT sebagai tim ahli yang tugas dan keahliannya secara profesional menyusun setiap produk hukum daerah telah berupaya membantu dan memfasilitasi proses penyusunan Raperda ini hingga pada tahap pengharmonisasian.
"Penyempurnaan Raperda oleh Tim Perancang kiranya dijadikan momentum untuk membawa perubahan di daerah dan langkah-langkah pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama," ucap Dominggus.
Baca juga: Kanwil Hukum dan HAM NTT dan PMI NTT Peduli Korban Terdampak Banjir di Kabupaten Kupang
Kemudian, dari hasil pembahasan dan keputusan bersama, Yunus Bureni menyampaikan bahwa hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Raperda Kabupaten Sumba Barat dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural, teknis penyusunan, dan substansi materi muatan sehingga dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya dengan menandatangani berita acara dan surat selesai pengharmonisasian yang disahkan oleh Kakanwil.
Bukti hasil pengharmonisasian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara sebagai syarat administrasi ke tahap asistensi di Biro Hukum. Menutup harmonisasi, Berita Acara tersebut disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah. (cr20)
Ikuti berita POS -KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS