Berita Kupang

5 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Kabupaten Kupang Hadapi Tuntutan JPU

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Kupang Wari Juniati dan tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Kabupaten Kupang Frengki Radja.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
Sidang kasus korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016 memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut David untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara
sejumlah Rp. 2.843.446.868,2 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun bila tidak mencukupi maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Terdakwa Heliana Suparwati dalam berkas tuntutan terpusah JPU menuntut dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Heliana juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Heliana dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum,” sebut Frengki Radja.

Usai pembacaan surat tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Wari Juaniari pun menutup persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Jumat 3 Februari 2023. dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. (ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved