Berita Kupang
5 Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Kabupaten Kupang Hadapi Tuntutan JPU
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Kupang Wari Juniati dan tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Kabupaten Kupang Frengki Radja.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Sidang kasus korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016 memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis 2 Februari 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menuntut 5 terdakwa Johannis Silvester Ottemoesoe, Tris Mesano Talahatu, Anik Nurhayati, David Aprianus Lape Rihi, dan Heliana Suparwati dengan tuntutan berbeda.
Pada sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Kupang Wari Juniati dan tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Kabupaten Kupang Frengki Radja.
Baca juga: Himbauan Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang Soal Penculikan Anak, Kapolres Kupang: Belum Ada Kejadian
Dalam amar putusannya JPU menetapkan terdakwa Johanis Ottemoesoe (JO) selaku mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang dituntut hukuman 6 tahun penjara.
Sementara terdakwa Tris Talahatu (TT) selaku mantan Kabag Teknik PDAM Kabupaten Kupang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA. 2016, serta Anik Nurhayati sebagai PPK TA. 2015 dituntut dengan hukuman masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara.
Ketiga terdakwa tersebut juga diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Kabupaten Kupang Dilanda Banjir, 11 Rumah dan Puskesmas Pakubaun di Amarasi Timur Terdampak
Penuntut umum juga dalam amar tuntutan mereka menuntut ketiga terdakwa dihukum membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, masing-masing Johanis Ottemoesoe sebesar Rp. 405 juta, Tris Talahatu Rp. 95 juta, dan Anik Nurhayati Rp. 70 juta.
Namun bila UP tersebut tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka untuk terdakwa Johanis dipidana penjara selama 1 tahun, sedangkan untuk terdakwa Tris dan Anik dipidana penjara selama 8 bulan,” sebut Jaksa Frengki Radja saat membacakan surat tuntutan.
Penuntut Umum dalam tuntutannya juga meminta Majelis Hakim agar dalam putusannya menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan di rutan.
Baca juga: Kabupaten Kupang Dilanda Banjir, 11 Rumah dan Puskesmas Pakubaun di Amarasi Timur Terdampak
Ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Dalam berkas terpisah terdakwa David Aprianus Lape Rihi ya g bertindak selaku kontraktor pelaksana, dituntut hukuman selama 7 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
David juga dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut David untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara
sejumlah Rp. 2.843.446.868,2 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun bila tidak mencukupi maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Terdakwa Heliana Suparwati dalam berkas tuntutan terpusah JPU menuntut dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Heliana juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Heliana dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum,” sebut Frengki Radja.
Usai pembacaan surat tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Wari Juaniari pun menutup persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Jumat 3 Februari 2023. dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. (ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.