Berita Nasional
DPR Diharapkan Bahas Perppu Cipta Kerja Sebelum Reses 17 Februari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja terus menuai protes masyarakat.
Menurut Bhima, Rp 676,4 triliun merupakan angka yang sangat besar untuk merealisasikan berbagai program pembangunan. Nilai tersebut dapat digunakan untuk membangun 305.632 sekolah dan 4.039 rumah sakit.
Angka ini seharusnya juga bisa digunakan untuk insentif energi terbarukan sehingga mempercepat upaya transisi energi.
”Angka ini seharusnya bisa menjadi pertimbangan agar pemerintah melakukan penelusuran. Jadi, dari hasil riset ini menunjukkan bahwa Perppu Cipta Kerja ternyata tidak memberikan efek positif bagi keuangan negara dan lingkungan hidup,” tuturnya.
Kajian lingkungan
Peneliti hukum Celios Muhammad Saleh mengatakan, Perppu Cipta Kerja masih memiliki masalah esensial mulai dari dasar pembentukan hingga pelemahan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perppu ini juga tidak memiliki basis kajian lingkungan dalam naskah akademik dan tidak mengadopsi prinsip atau asas pembangunan berkelanjutan.
Menurut dia, lingkup kajian naskah akademis dalam pembuatan regulasi di Indonesia secara substantif hanya mencakup aspek teoretis, empiris, evaluasi, landasan filosofis, sosiologi, dan yuridis.
Aspek ini sebenarnya belum merepresentasikan uji tuntas lingkungan hidup dalam sebuah dokumen regulasi.
”Cukup sulit bagi kita untuk mengharapkan analisis lingkungan secara komprehensif yang bisa dilakukan oleh perumus undang-undang. Konsep uji tuntas lingkungan hidup ini merupakan bentuk pengelolaan risiko secara proaktif dan untuk mencegah pengeluaran yang tidak perlu dengan mengakses potensi kewajiban lingkungan,” katanya.
Koordinator Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Tata Mustasya menyatakan, Greenpeace melihat saat ini semakin banyak regulasi yang sangat kontraproduktif terhadap isu lingkungan dengan upaya menghentikan krisis iklim.
Tata juga sepakat bahwa ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja dapat menghambat percepatan transisi energi.
”Perppu Cipta Kerja dan seluruh kebijakan saat ini harus menunjukkan sinyal yang jelas, yakni memberikan insentif untuk sektor hijau dan disinsentif untuk sektor pencemar. Hal lain yang perlu dilakukan adalah menaikkan royalti batubara dan mengimplementasikan pajak karbon untuk PLTU batubara yang selalu tertunda,” ujarnya.
Secara terpisah, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Irwandy Arif, beberapa waktu lalu, menyebut bahwa aturan pemberian insentif royalti nol persen untuk hilirisasi batubara sudah tertuang dalam peraturan sebelumnya.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM.
Menurut Irwandy, nantinya beberapa perusahaan sudah ada yang tercatat akan menerima kebijakan insentif royalti nol persen ini.
Perusahaan tersebut berencana mengembangkan proyek hilirisasi batubara di dalam negeri dan telah mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sumber: tribunnews.com/kompas.id
Ikuti berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/muhaimin-iskandar-bakal-jadi-capres-2024.jpg)