Senin, 15 Juni 2026

Berita Nasional

DPR Diharapkan Bahas Perppu Cipta Kerja Sebelum Reses 17 Februari 2023

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja terus menuai protes masyarakat.

Tayang:
Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar berhadap DPR membahas Perppu Cipta Kerja sebelum reses 17 Februari 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja terus menuai protes masyarakat.

Sebanyak 13 serikat pekerja pun memutuskan menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar berharap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dibahas sebelum masa reses 17 Februari 2023.

 

"Kita harapkan begitu supaya ada keputusan," kata Cak Imin saat ditemui usai acara Ijtima Ulama Jakarta di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 2 Februari 2023.

Ia menjelaskan Perppu Ciptaker akan berlaku ketika DPR menolak aturan tersebut.

"Tapi belum. Jadi itu kan langsung berlaku namanya Perppu sampai DPR betul-betul menolak," jelas Cak Imin.

Sebelumnya, Rabu 1 Februari 2023, sebanyak 13 serikat buruh dan pekerja mendaftarkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tim kuasa hukum, Denny Indrayana mengatakan gugatan tersebut diajukan menyikapi tindakan administrasi pemerintahan, Presiden dan DPR yang tidak melaksanakan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU Cipta Kerja berupa perintah untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja (Ciptaker).

"Intinya adalah adanya perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. Oleh negara. Itu bahasa hukum ya," kata Denny, dalam konferensi pers, di PTUN Jakarta, Rabu ini.

"Karena adanya pembiaran, tidak dilakukannya dalam hal ini adalah perintah putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Ciptaker yang pada dasarnya memerintahkan kepada Presiden dan DPR sebagai pembuat Undang Undang untuk melakukan perbaikan atas UU Ciptaker, terutama dari sisi formil," sambungnya.

Baca juga: 13 Organisasi Pekerja Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan Perppu Cipta Kerja

Adapun Denny menjelaskan satu di antara Undang Undang yang harus diperbaiki, yakni perihal partisipasi publik.

"Dengan terbitnya Perppu itu jelas-jelas pasti tidak ada partisipasi publiknya. Kan kegentingan yang memaksa. Mana ada partisipasi publik," ucapnya.

Lebih lanjut, Denny menuturkan, gugatan yang telah diajukan 13 Serikat Buruh dan Pekerja, di Mahkamah Konstitusi dan PTUN ini merupakan langkah hukum yang berkaitan.

"Satunya menguji konstitusionalitas Perppu itu, karena melanggar UUD. Yang kedua adalah terjadinya perbuatan melawan hukum," katanya.

Daftar 13 Serikat Buruh dan Pekerja yang mengajukan gugatan ke PTUN:

1. DPP Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia

2. DPP Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – SPSI

3. DPP Gabungan Serikat Buruh Indonesia

4. DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

5. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional

6. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI

7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan

8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia

9. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia

10. PP Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI

11. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92

12. Federasi Serikat Pekerja Kependidikan Seluruh Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia

13. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat

Hambat Percepatan Transisi Energi

Upaya pengendalian perubahan iklim, khususnya terkait percepatan transisi energi dapat terhambat oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Aturan tentang perubahan iuran royalti produk hilirisasi batubara menjadi nol persen dalam Perppu ini juga berpotensi merugikan negara hingga Rp 33,8 triliun per tahun.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengemukakan, salah satu alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja ialah adanya suatu kegentingan memaksa, yakni kenaikan harga energi dan pangan serta perubahan iklim.

Lokasi tambang batubara di Kutai Kartanegara_01
Aktivitas penambangan batubara di salah satu wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (5/10). Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan salah satu wilayah yang paling banyak menerbitkan izin tambang. Eksploitasi batubara banyak menyebabkan degradasi lingkungan karena banyak perusahaan tambang yang enggan merehabiltasi lahan bekas tambang.

Namun, sejumlah ketentuan dalam Perppu ini justru tidak konsisten dengan alasan penerbitan tersebut, khususnya terkait dengan upaya pengendalian perubahan iklim.

”Dari segi ekonomi, seharusnya Perppu ini ada koherensi dan integrasi antara masalah perubahan iklim dalam pasal per pasal. Akan tetapi, yang kami temukan banyak sekali pasal dalam Perppu ini yang sama buruknya dengan Undang-Undang Cipta Kerja terkait ekonomi berkelanjutan,” ujarnya dalam diskusi media secara daring, Rabu 1 Februari 2023.

Celios kemudian mengkaji sejumlah ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja guna melihat implikasinya terhadap upaya pengendalian perubahan iklim khususnya di sektor transisi energi.

Salah satu ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja yang secara spesifik disorot, yakni tentang pemberian insentif royalti nol persen untuk hilirisasi batubara.

Baca juga: Kepal Nilai Perppu Cipta Kerja Melanggar Putusan MK dalam Perkara Pengujian Formil UU Ciptaker

Bhima menjelaskan, kajian ini diperlukan karena Celios melihat ada semacam strategi jalan keluar dari pengusaha di sektor industri ekstraktif khususnya batubara untuk melanjutkan kegiatan industrinya.

Hal ini juga dilakukan sebagai upaya antisipasi bagi industri ekstraktif tersebut apabila semua kegiatan di sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara resmi dihentikan.

”Industri ekstraktif mengantisipasi hal ini dengan cara masuk ke hilirisasi atau gasifikasi batubara. Mereka meminta banyak insentif dari pemerintah dan ternyata pemerintah memberikan insentif tersebut dalam Perppu Cipta Kerja,” katanya.

Dalam melihat implikasi Pasal 128A tersebut, Celios juga mengkaji sejumlah data produksi batubara dan kontribusinya terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Setelah dihitung, beberapa proyek yang sudah dan akan berjalan terkait gasifikasi batubara mengambil porsi sekitar 23 persen dari total produksi batubara dan diperkirakan pengembangan ke depan jauh lebih besar.

Apabila diasumsikan sekitar 23 persen proyek gasifikasi batubara tersebut tidak membayar royalti, akan membuat negara kehilangan pendapatan sebesar Rp 33,8 triliun per tahun.

Kehilangan pendapatan negara akan semakin besar hingga Rp 676,4 triliun seiring dengan pemberlakuan kebijakan yang bisa mencapai 20 tahun.

”Angka ini baru spesifik untuk fiskal atau pendapatan negara dan belum mencakup seluruh kerugian negara. Apabila diperluas menjadi kehilangan ekonomi, angka ini bisa dua hingga tiga kali lipat lebih besar dari Rp 676,4 triliun jika berlanjut selama 20 tahun ke depan,” ucapnya.

Menurut Bhima, Rp 676,4 triliun merupakan angka yang sangat besar untuk merealisasikan berbagai program pembangunan. Nilai tersebut dapat digunakan untuk membangun 305.632 sekolah dan 4.039 rumah sakit.

Angka ini seharusnya juga bisa digunakan untuk insentif energi terbarukan sehingga mempercepat upaya transisi energi.

”Angka ini seharusnya bisa menjadi pertimbangan agar pemerintah melakukan penelusuran. Jadi, dari hasil riset ini menunjukkan bahwa Perppu Cipta Kerja ternyata tidak memberikan efek positif bagi keuangan negara dan lingkungan hidup,” tuturnya.

Kajian lingkungan

Peneliti hukum Celios Muhammad Saleh mengatakan, Perppu Cipta Kerja masih memiliki masalah esensial mulai dari dasar pembentukan hingga pelemahan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Perppu ini juga tidak memiliki basis kajian lingkungan dalam naskah akademik dan tidak mengadopsi prinsip atau asas pembangunan berkelanjutan.

Menurut dia, lingkup kajian naskah akademis dalam pembuatan regulasi di Indonesia secara substantif hanya mencakup aspek teoretis, empiris, evaluasi, landasan filosofis, sosiologi, dan yuridis.

Aspek ini sebenarnya belum merepresentasikan uji tuntas lingkungan hidup dalam sebuah dokumen regulasi.

”Cukup sulit bagi kita untuk mengharapkan analisis lingkungan secara komprehensif yang bisa dilakukan oleh perumus undang-undang. Konsep uji tuntas lingkungan hidup ini merupakan bentuk pengelolaan risiko secara proaktif dan untuk mencegah pengeluaran yang tidak perlu dengan mengakses potensi kewajiban lingkungan,” katanya.

Koordinator Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Tata Mustasya menyatakan, Greenpeace melihat saat ini semakin banyak regulasi yang sangat kontraproduktif terhadap isu lingkungan dengan upaya menghentikan krisis iklim.

Tata juga sepakat bahwa ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja dapat menghambat percepatan transisi energi.

”Perppu Cipta Kerja dan seluruh kebijakan saat ini harus menunjukkan sinyal yang jelas, yakni memberikan insentif untuk sektor hijau dan disinsentif untuk sektor pencemar. Hal lain yang perlu dilakukan adalah menaikkan royalti batubara dan mengimplementasikan pajak karbon untuk PLTU batubara yang selalu tertunda,” ujarnya.

Secara terpisah, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Irwandy Arif, beberapa waktu lalu, menyebut bahwa aturan pemberian insentif royalti nol persen untuk hilirisasi batubara sudah tertuang dalam peraturan sebelumnya.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM.

Menurut Irwandy, nantinya beberapa perusahaan sudah ada yang tercatat akan menerima kebijakan insentif royalti nol persen ini.

Perusahaan tersebut berencana mengembangkan proyek hilirisasi batubara di dalam negeri dan telah mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sumber: tribunnews.com/kompas.id

Ikuti berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved