Berita NTT

Bank NTT Setor Pajak Rp 100 Miliar, Penyetor Terbesar Tahun 2022

Bank NTT menjadi penyetor pajak terbesar di NTT selama tahun 2022 sebesar Rp 100 miliar lebih.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT, Drs.Hilarius Minggu (tengah), Christofel Adoe, Direktur Kepatuhan Bank NTT (kiri) dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang Ni Made Ayu Sri Liana, yang berlangsung di Bank NTT. Rabu, 1 Februari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bank NTT menjadi penyetor pajak terbesar di NTT selama tahun 2022 sebesar Rp 100 miliar lebih.

Hal ini disampaikan Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi bahwa  Bank NTT merupakan Bank terbesar di NTT sehingga menjadi pembayar pajak terbesar.

Untuk pembayaran pajak Ayu memastikan sekitar Rp 100 miliar lebih dalam setahun dari pajak PPh 21 yang dipotong dari gaji karyawan.

"Jika di lihat dari tahun ke tahun, kita tidak bisa memukul rata naik atau turun karena bisa jadi di tahun sebelumnya ada proses audit sehingga beberapa kewajibannya belum dibayarkan supaya dibayarkan dilihat dari tahun ini audit yang lebih besar dari tahun 2022 dan bisa tahun 2022 menurun," jelas Ayu saat Konferensi Pers di Lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT pada Rabu, 1 Februari 2023.

Baca juga: Bank NTT Dapat Penyertaan Modal Rp 4 Miliar Dari Pemkab Alor

Karena secara keseluruhan, anjutnya, perbankan akan membayar pajak bulanan bisa jadi berbeda-beda. Tidak rutin seperti pengusaha yang lainnya.

Menurut Ayu, selama ini kontribusi Bank NTT sangat signifikan dan target di tahun 2023 ini sekitar Rp 1.493 triliun.

"Kami minta support dari Bank NTT dan saya juga berharap mudah-mudahan kinerja Bank NTT tetap bagus," harap Ayu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknologi Informatika dan Operasional (TI & Ops), Bank NTT, Hilarius Minggu menerangkan untuk besaran pajak baik yang disetor Bank NTT maupun yang di-collect, "nanti ada dua pajak badan dari laba setiap tahun biasanya dibayarkan per bulan berdasarkan laba bulanan. Nanti di akhir tahun akan dihitung ulang, bisa saja lebih, bisa saja kurang,"ungkapnya.

Baca juga: Wagub Josef Nae Soi Optimistis Penuhi Modal Inti Bank NTT

Di akhir tahun Bank NTT menghitung laba komersial sebelum diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Bank NTT terlebih dulu membayar. Kemudian KAP akan melakukan audit yang hadilnya bisa saja laba turun.

"Tentunya ada perbedaan pajak yang kita bayar. Nanti kita proses untuk pengajuan kembali dan selama ini selalu berjalan dengan baik,"ungkap Hila.

Secara global, hitungan pajak badan kurang lebih 22 persen dari laba setelah diaudit yang diperoleh.

"Kemudian kontribusi dari Bank NTT yaitu PPh 21. Gaji yang kami terima itu ada pajaknya. Seperti yang disampaikan kita itu satu tahun di atas 100 miliar,"lanjutnya.

Selain PPh 21 ,PPh Pasal 4 ayat 2 yaitu bunga tabungan dan bunga deposito yang dibayar Bank NTT ke nasabah. Kemudian ada surat-surat kendaraan dan surat-surat gedung yang dipotong pajak. (dhe)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved