Berita Alor

Ahli Waris Korban Lakalantas di Alor Dapat Santunan dari Jasa Raharja 

Ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (LakaLantas) di Kabupaten Alor mendapat santunan sebesar Rp 50 Juta dari PT Jasa Raharja Cabang NTT

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
SANTUNAN - PT Jasa Raharja Cabang NTT , Muhammad Hidayat melalui Pj. PT Jasa Raharja Wilayah Alor, memberikan santunan kepada ahli waris korban laka lantas. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Dua orang ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Kabupaten Alor mendapat santunan sebesar Rp. 50 Juta dari PT Jasa Raharja Cabang NTT

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT , Muhammad Hidayat melalui Pj. PT Jasa Raharja Wilayah Alor, Agus Prasetyo saat memberikan santunan di Desa Aramaba, Pantar Tengah menyampaikan rasa empati serta duka yang mendalam atas kepergian Almarhum Yeskiel Boling Weni dalam musibah laka lantas tabrakan antar sepeda motor di Pantar Tengah dan Ismail Mustakim Dael dalam musibah laka lantas di Teluk Mutiara.

Baca juga: Jasa Raharja NTT Gelar Pengobatan Gratis Bagi Pengguna Jasa Angkutan Umum

Saat itu, Agus Prasetyo juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi himbauan ketertiban berlalu lintas dari Satlantas Polres Alor. Agus mengajak tokoh masyarakat, aparat desa dan Pemuda setempat terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kecelakaan.

"Peran serta orang tua dan keluarga sangat penting untuk bagaimana memberikan edukasi dini kepada anak-anaknya untuk tertib dan mematuhi aturan berkendara. Terlebih di kalangan pelajar dan mahasiswa yang merupakan aset masa depan orang tua, bangsa dan negara," kata Agus Prasetyo, Senin, 30 Januari 2023.

Agus  juga berharap kepada semua masyarakat untuk taat dan wajib membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. 

"Untuk masyarakat Pulau Pantar sebagai pengguna jasa alat angkutan laut terutama perahu motor pelayaran rakyat, saya harap menggunakan angkutan umum pelayaran rakyat resmi yang telah mendapatkan ijin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalabahi. Tentunya perahu motor tersebut telah dilengkapi dengan penyetoran Iuran Wajib Penumpang Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan bersamaan ongkos/tiket oleh para penumpang," tandas Agus.

Masing-masing ahli waris mendapat dana santunan meninggal dunia senilai Rp. 50 Juta. Keduanya adalah Masroha Ali Duka di Desa Dulolong, orang tua dari korban lakalantas atas nama Ismail Mustakim Dael yang mengalami kecelakaan di Jalan Umum Diponegoro, Kelurahan Nusa Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara pada tanggal 25 Januari 2023 pukul 19.00 WITA, dan Supia Seli di Desa Aramaba Pantar Tengah, orang tua dari korban laka lantas atas nama Yeheskiel Boling Weni yang mengalami kecelakaan di Jalan Umum Aramaba-Mauta tanggal, 25 Januari 2023 pukul 18.30 WITA.

Masroha Ali Duka mendapat dana santunan pada tanggal 26 Januari 2023. Sementara Supia Seli menerima santunan pada tanggal 28 Januari 2023 yang disaksikan langsung Tim Unit Laka Satlantas Polres Alor dan Polsek Baranusa. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved