Sidang Ferdy Sambo

Tolak Pledoi Putri Candrawathi, Jaksa: Klaim Pelecehan Seksual Hanya Khayalan

JPU meminta majelis hakim menolak pledoi Putri Candrawathi yang secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawati membacakan peldoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (25/1/2023). Istri Ferdy Sambo merasa difitnah selingkuh dengan Brigadir J adan Kuat Maruf. Pada Senin (30/1/2023), Jaksa menyatakan menolak pledoi Putri Candrawathi. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak pledoi Putri Candrawathi yang secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Permintaan JPU tersebut disampaikan dalam sidang tanggapan jaksa atau replik atas nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa menilai pledoi Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yang kuat atas tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” kata Jaksa.

Isi replik JPU juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan putusan bagaimana diktum surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu (18/1/2023).

Adapun tuntutan jaksa sebelumnya terhadap istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu adalah pidana penjara selama delapan tahun.

Baca juga: Putri Candrawathi Baca Pledoi Sambil Menangis, Difitnah Selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Maruf

“Kami tim penuntut umum dalam perkara ini menilai bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” papar jaksa.

JPU menilai klaim pelecehan seksual oleh terdakwa Putri Candrawathi hanya khayalan belaka.

Sebab alur cerita pelecehan seksual tersebut berubah-ubah dari pelecehan seksual di Rumah Duren Tiga, hingga pemerkosaan di Rumah Magelang.

Bahkan tim JPU menyebut bahwa cerita itu sebagai bagian dari siasat jahat terdakwa Putri Candrawathi.

"Perubahan cerita itu laiknya cerita bersambung, cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata JPU dalam repliknya.

Perubahan cerita itu juga membuat jaksa semakin yakin bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita ke Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan, dan kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan," urai Jaksa.

Di samping itu, JPU juga menyoroti pledoi tim penasihat hukum atau pengacara Putri Candrawathi pada pekan lalu.

Baca juga: Terbukti Membunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Richard Eliezer 12 Tahun 

Menurut JPU, pledoi penasihat hukum Putri Candrawathi cenderung menjerumuskan kliennya untuk berbohong.

"Tim penasihat hukum tidak berpikir untuk membantu terdakwa Putri Candrawathi dalam membela haknya. Malah yang terjadi sebaliknya, yakni menjerumuskan terdakwa Putri Candrawathi ke dalam ketidak jujuran," kata jaksa.

Ketidakjujuran yang dimaksud tim JPU yaitu pernyataan yang menyudutkan Brigadir J dalam pledoi Putri Candrawathi.

Dalam pledoinya, penasihat hukum Putri dinilai jaksa mengemukakan pendapat yang tidak profesional.

Bahkan JPU menyebut bahwa pendapat penasihat hukum sekadar retorika belaka. "Tim penasihat hukum tidak profesional, hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan, seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai orang yang berbuat keji, amoral, dan tidak manusiawi," katanya.

Padahal, semestinya tim penasihat hukum dapat membantu Putri Candrawathi untuk berkata jujur dan membongkar kasus ini. "Seharusnya tim penasehat hukum berpikir jernih, ikut membantu mengungkapkan fakta sebenarnya," ujar jaksa penuntut umum.

Kuasa Hukum Tagih Bukti

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya terlihat tidak mampu membuktikan motif dari dugaan pembunuhan berencana.

Febri Diansyah menyatakan jaksa tidak bisa membuktikan motif tersebut dengan cara berlindung di balik alasan seolah terdakwa tak berkata jujur atau menyampaikan yang sebenarnya dalam proses pemeriksaan di persidangan.

"Kita sama - sama menyimak tidak ada hal baru yang disampaikan penuntut umum. Tidak ada fakta atau analisis baru yang disampaikan," ujar Febri Diansyah.

Baca juga: JPU Beberkan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang

"Tapi memang ada beberapa penegasan, penuntut umum mengakui tidak mampu membuktikan motif. Kemudian berlindung dibalik alasan seolah terdakwa tidak menyampaikan apa yang sebenarnya," sambungnya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan alasan dari pihak jaksa lantaran berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Kejaksaan, beban pembuktian ada di tangan jaksa penuntut umum.

Sehingga dengan kata lain, kata Febri Diansyah, jaksa yang wajib membuktikan termasuk soal motif apapun kondisi dan situasi yang dihadapi.

"Itu kan alasan, karena undang-undang, baik KUHAP maupun UU Kejaksaan, beban pembuktian dan kewajiban pembuktian itu ada di penuntut umum. Jadi penuntut umum wajib membuktikan itu apapun kondisi dan situasinya," ungkapnya. (tribun network/reynas abdila)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved