Berita Timor Tengah Selatan

Kapolsek Siso TTS Sebut Penjualan Miras yang Tidak Memiliki Izin Akan Ditertibkan

Merespon pengaduan terkait minuman keras, Rena menyampaikan bahwa akibat mengkonsumsi miras berlebihan akan berakibat buruk bagi ketentraman bersama.

Editor: Eflin Rote
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Suasana saat Polres TTS menggelar kegiatan Jumat curhat di wilayah hukum Polsek Siso yang bertempat di kantor desa Biloto, kecamatan Mollo Selatan, kabupaten Timor Tengah Selatan, provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat, 27 Januari 2023. 

Merespon curhat dari masyarakat, Kapolsek Siso, Iptu Basilius Don Rena mengatakan, di Kecamatan Mollo Selatan hanya ada Babinkamtibmas sehingga jika masyarakat merasa tidak aman karena ada oknum-oknum yang suka mengganggu bisa menghubungi hubungi Babinkantibmas.

Merespon pengaduan terkait minuman keras, Rena menyampaikan bahwa akibat mengkonsumsi miras berlebihan akan berakibat buruk bagi ketentraman bersama.

"Bapak ibu yang suka konsumsi miras berlebihan, itu akan menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat. Oleh karena itu jika ada yang mau konsumsi miras maka anggaplah sebagai minuman sehat, yang mana dibutuhkan saat tertentu, bukan harus konsumsi setia hari dan setiap saat," paparnya.

Dia menyampaikan pihaknya akan menertibkan penjualan miras yang tidak prosedural.

"Kami dari polsek Siso siap untuk membasmi minuman beralkohol yang tidak memiliki izin. Oleh karena itu kami minta kerja sama yang baik dalam memberikan informasi tentang penjualan miras yang tidak prosedural," katanya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat agar dapat mengamankan diri dan keluarga.

"Jika kita dapat mengamankan diri sendiri atau dalam rumah tangga maka sudah pasti kita akan selalu menjaga diri untuk tidak melakukan tindak pidana atau tidak melakukan sesuatu yang dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan orang lain," ungkapnya.

Sementara itu, Paurlat Bag SDM polres TTS, Aipda Yosef Matuan Kota mengatakan, pembukaan pendaftaran penerimaan Bintara dan Tamtama akan berlangsung pada bulan Februari.

"Bapak mama yang memiliki anak dan ingin menjadi polisi maka silakan mendaftarkan diri dengan harus memenuhi persyarat secara umum dan persyaratan secara khusus seperti sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana, berkelakuan baik, bersedia ditempatkan dimana saja. Usia untuk Tamtama dan Bintara minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun. Untuk informasi lebih lengkap silakan datangi Polres TTS bagian SDM," pungkasnya.

Kegiatan Jumat curhat ini dihadiri oleh kasat Samapta Polres TTS, AKP David Netu bersama beberapa anggota polres TTS, Kapolsek Siso Iptu Basilius Don Rena bersama anggota polsek Siso, Paurlat Bag SDM Aipda Yosef Matuan Kota, Kepala Desa Biloto Mesak Mella, ketua Panwaslu kecamatan Mollo Selatan Longianus Ulan bersama anggota, tokoh agama, sesepu dan masyarakat desa Biloto. (Din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved