Berita Timor Tengah Selatan
Kapolsek Siso TTS Sebut Penjualan Miras yang Tidak Memiliki Izin Akan Ditertibkan
Merespon pengaduan terkait minuman keras, Rena menyampaikan bahwa akibat mengkonsumsi miras berlebihan akan berakibat buruk bagi ketentraman bersama.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Kapolsek Siso Polres TTS, Iptu Basilius Don Rena menyebut pihaknya siap mengamankan penjualan minuman keras yang tidak mengantongi izin.
Hal tersebut disampaikan Iptu Rena saat melakukan kegiatan Jumat curhat wilayah hukum Polsek Siso yang bertempat di kantor Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat, 27 Januari 2023.
Dirinya menyampaikan hal tersebut karena beberapa masyarakat dalam kegiatan ini mengadukan kebiasaan oknum tertentu yang meminum Alkohol secara berlebihan dan menimbulkan kegaduhan di wilayah ini.
Emeritus Filmon Bau, salah satu tokoh agama mengatakan selama ini situasi di Desa Biloto selalu aman. Namun dia menyebut ada salah satu hal yg menjadi penyakit masyarakat yaitu kebiasaan mengkonsumsi minuman keras (Miras).
Baca juga: Buat Pernyataan Mendukung Satu Parpol, 4 Kepala Desa Dimintai Keterangan Bawaslu TTS
Dia menyampaikan ada kebiasaan oknum terntentu yang mengkonsumsi miras secara berlebihan dan menimbulkan kegaduhan dalam lingkungan masyarakat.
"Harapan kami masyarakat desa Biloto agar kalau boleh bapak ibu polisi bisa sering patroli ke desa Biloto," ungkapnya.
Dirinya juga meminta penjelasan terkait persyaratan yang dibutuhkan agar putra-putri di wilayah desa ini bisa mengikuti tes menjadi anggota Polri.
"Berikut bahwa, dalam tahun ini ada pembukaan tes Polisi, jadi kalau berkenan tolong sampaikan syarat-syaratnya agar kami tahu," tuturnya.
Baca juga: Lakukan Monitoring, DPRD TTS Sesalkan Kondisi Ruas Jalan Nausus-Nefokoko yang Baru Dikerjakan
Hal yang sama diungkapkan oleh Mesakh Mella, sesepu desa Biloto terkait kebiasaan oknum tertentu yang mengkonsumsi Alkohol secara berlebihan.
"Sopi (minuman beralkohol) adalah bagian dari budaya orang Timor khususnya dalam acara-acara peminangan. Namun yang terjadi sekarang malah sopi justru digunakan atau dikonsumsi melebihi batas sehingga menimbulkan hal yang tidak kita inginkan bersama," paparnya.
"Harapan saya kalau bisa oknum yang mengkonsumsi miras berlebihan diamankan lalu penjualan miras juga ditertibkan," pintanya.
Dirinya juga mengapresiasi kegiatan Jumat curhat yang dilaksanakan pihak Polres TTS.
"Kami masyarakat desa Biloto juga merespon baik kegiatan jumat curhat ini. Dengan adanya kegiatan ini maka masyarakat dan polisi akan menjadi lebih dekat. Pada momen ini juga apa yang kami masyarakat alami dapat kami sampaikan langsung kepada bapak kapolres TTS bersama jajaran," tandasnya.
Baca juga: Dandim 1621/TTS Sambut Dua Personel BKO Apter Papua
Merespon curhat dari masyarakat, Kapolsek Siso, Iptu Basilius Don Rena mengatakan, di Kecamatan Mollo Selatan hanya ada Babinkamtibmas sehingga jika masyarakat merasa tidak aman karena ada oknum-oknum yang suka mengganggu bisa menghubungi hubungi Babinkantibmas.
Merespon pengaduan terkait minuman keras, Rena menyampaikan bahwa akibat mengkonsumsi miras berlebihan akan berakibat buruk bagi ketentraman bersama.
"Bapak ibu yang suka konsumsi miras berlebihan, itu akan menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat. Oleh karena itu jika ada yang mau konsumsi miras maka anggaplah sebagai minuman sehat, yang mana dibutuhkan saat tertentu, bukan harus konsumsi setia hari dan setiap saat," paparnya.
Dia menyampaikan pihaknya akan menertibkan penjualan miras yang tidak prosedural.
"Kami dari polsek Siso siap untuk membasmi minuman beralkohol yang tidak memiliki izin. Oleh karena itu kami minta kerja sama yang baik dalam memberikan informasi tentang penjualan miras yang tidak prosedural," katanya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat agar dapat mengamankan diri dan keluarga.
"Jika kita dapat mengamankan diri sendiri atau dalam rumah tangga maka sudah pasti kita akan selalu menjaga diri untuk tidak melakukan tindak pidana atau tidak melakukan sesuatu yang dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan orang lain," ungkapnya.
Sementara itu, Paurlat Bag SDM polres TTS, Aipda Yosef Matuan Kota mengatakan, pembukaan pendaftaran penerimaan Bintara dan Tamtama akan berlangsung pada bulan Februari.
"Bapak mama yang memiliki anak dan ingin menjadi polisi maka silakan mendaftarkan diri dengan harus memenuhi persyarat secara umum dan persyaratan secara khusus seperti sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana, berkelakuan baik, bersedia ditempatkan dimana saja. Usia untuk Tamtama dan Bintara minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun. Untuk informasi lebih lengkap silakan datangi Polres TTS bagian SDM," pungkasnya.
Kegiatan Jumat curhat ini dihadiri oleh kasat Samapta Polres TTS, AKP David Netu bersama beberapa anggota polres TTS, Kapolsek Siso Iptu Basilius Don Rena bersama anggota polsek Siso, Paurlat Bag SDM Aipda Yosef Matuan Kota, Kepala Desa Biloto Mesak Mella, ketua Panwaslu kecamatan Mollo Selatan Longianus Ulan bersama anggota, tokoh agama, sesepu dan masyarakat desa Biloto. (Din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.