Berita NTT

Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cum Laude

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef Adreanus Ne Soi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan presdikat Cum Laude, Jumat 27 Januari 2023. 

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-BIRO ADPIM SETDA NTT
Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi meraih gelar Doktor dengan predikat Cum Laude usai mengikuti Sidang Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat, Jumat 27 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef Adreanus Ne Soi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Cum Laude, Jumat 27 Januari 2023. 

Wagub NTT Josef Nae Soi mengikuti Sidang Promosi Doktor di Lantai 4 Auditorium Gedung Mochtar Kusumaatmaja, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat.

Pria kelahiran Mataloko Kabupaten Ngada ini berhasil mempertahankan disertasi sebagai karya ilmiah Program Doktoralnya, dengan judul Urgensi Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Peraturan Daerah untuk Akselerasi Pembangunan Pariwisata di NTT.

Wagub Josef Nae Soi tampil percaya diri dihadapan Ketua Sidang Promosi Doktor, Dr Idris SH, MH, Sekretaris Sidang Promosi Doktor merangkap Guru Besar Representasi Prof Huala Adolf, SH, MH, LLM, PhD.

Selain itu, Ketua Promotor Prof Dr Ahmad Ramli, SH, MH, FCB, Arb, beserta Anggota Tim Promotor terdiri dari Prof Em Dr Eddy Damian, SH, dan Dr Dadang Epi Sukarsa, SH, MH.

Baca juga: Wagub NTT Josef Nae Soi Segera Maju Ujian Doktor di Universitas Padjadjaran Bandung

Berikutnya, Tim Oponen, yaitu Prof Yasonna Hamonangan Laoly, SH, MSc, PhD yang juga adalah Menteri Hukum dan HAM RI, Dr Marni Emmy Mustafa, SH, MH dan Dr Violetta Simatupang, SE, MH.

“Indonesia sebagai salah satu negara inisiator telah berhasil menjadi pelopor dengan menjadikan ekspresi budaya tradisional sebagai ciptaan yang dimiliki oleh masyarakat tradisional menjadi suatu ciptaan yang kepemilikannya bersifat komunal dan mengaturnya alam suatu undang-undang yang pada tahun 2014 diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," kata Josef Nae Soi.

"Letak geografis, geostrategis, dan geoekonomi di NTT bisa menjadi peluang tetapi juga sebagai ancaman. Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan provinsi yang multi etnis dan memiliki banyak ragam Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang lahir, berkembang, dan dilestarikan secara turun-temurun dan disebarluaskan secara lisan," ujarnya.

Wagub NTT Bersama Ketua dan Anggota Promotor Doktor
Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi bersama Ketua dan Anggota Promotor usai Sidang Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat, Jumat 27 Januari 2023. Wagub Josef Nae Soi lulus dengan predikat Cum Laude.

"Di tengah kaya dan ragamnya budaya yang ada di NTT, peneliti mensinyalir ada adat dan tradisi yang menjadi kekayaan budaya tradisional yang mulai memudar karena tidak diinventarisasi dan dinarasikan dengan baik sesuai dengan perkembangan zaman dewasa ini, serta sangat rentan dengan peniruan dan eksploitasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, perlu dinarasikan dalam bentuk tertulis baik dalam wujud buku fisik maupun buku digital, perlu segera dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat NTT, kemudian diwujudkan dalam atraksi-atraksi,” papar Josef Nae Soi sebagai Promo Vendus mendahului Sidang Terbuka Promosi Doktor tersebut.

Lulusan Magister Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen LPMI Jakarta ini menyatakan bahwa tutur kata terkadang dilupakan, sementara tulisan akan terkenang dan “lego ergo scio” yang berarti saya baca, saya tahu.

Baca juga: Kendalikan Inflasi, Wagub Josef Nae Soi: Perkuat Kerjasama Antardaerah

Dengan demikian, sangat dibutuhkan aturan dalam hukum daerah berupa peraturan daerah, sehingga ada kepastian hukum lokal bagi kelestarian dan pemanfaatan kekayaan intelektual berupa EBT untuk kesejahteraan masyarakat.

“Ada beberapa prinsip dasar yang tepat digunakan dalam peraturan daerah tentang ekspresi budaya tradisional untuk akselerasi pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu : Prinsip keadilan, kebudayaan, ekonomi, social, legalitas, kelestarian, dan prinsip kolaborasi,” tandasnya.

Lulusan S1 Fakultas Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Atmajaya Jakarta tahun 1982 ini juga mengatakan bahwa prinsip keadilan, ekonomi, kebudayaan, sosial, legalitas, kelestarian, dan kolaborasi menjadi hal yang penting dalam perlindungan EBT.

“Pemerintah daerah agar memanfaatkan kelebihan EBT sebagai komponen atraktif dalam pengembangan indutri pariwisata karena sangat efektif dan efisien. Saya berharap para regulator daerah untuk memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang tepat dalam upaya pelindungan hukum EBT melalui peraturan daerah,” katanya menutup presentasi penelitiannya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved