Berita NTT
Pegiat Desa Lintas Sektor dan Lintas Daerah Bangun Diskusi Bahas Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
Lembata menjelaskan bahwasannya wacana perpanjangan masa jabatan itu tidak menjadi urgensi dalam pembenahan desa.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wacana yang baru-baru hangat beberapa hari terakhir adalah terkait demo para Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Berdasarkan berita yang beredar di media sosial, para kepala desa melakukan unjuk rasa untuk meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Secara khusus pada pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun.
Alasan mendasar meminta perpanjangan masa jabatan karena waktu 6 tahun sangat susah untuk menyatukan polarisasi politik yang terjadi di desa.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Upacara Peringatan HBI ke-73
Di sisi lain rezim birokratis dan teknokratis dari negara terhadap desa begitu dominan, membuat waktu kades paska Pilkades dihabiskan untuk mengatasi persoalan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, para pegiat desa lintas sektor dan lintas daerah mengadakan diskusi public bertajuk “Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Berkah Atau Petaka Demokrasi".
Kegiatan tersebut digelar secara virtual yang berlangsung pada hari Kamis, 26 Januari 2023 pukul 19.00 WITA.
Diskusi tersebut menghadirkan 4 narasumber yakni; Yonatan H.L Lopo (Dosen FISIP Undana Kupang), Klemens Kawaman (Kepala Desa Hadakewa, Kabupaten Lembata), Vinsensius Bureni (Dirwktur Bengkel APPek Kupang), Serta Gregorius Sahdan, dosen STPMD Yogtakarta seklaigus Direktur The Indonesian Power for Democracy.
Dosen Fisipol Universitas Nusa Cendana Kupang, Yon Lopo menjelaskan bahwa memang desa mengalami berbagai persoalan paska berlakunya UU Desa.
Baca juga: Kapolres Manggarai Barat Diduga Aniaya Anggota, Kapolda NTT: Itu Cuma Salah Paham
Hal ini tidak berbeda dengan desa sebelumnya ihwal determinesme negara terhadap desa.
Namun, ia juga mempertegaskan bahwa UU Desa itu memang harus direvisi. Tapi bukan untuk perpanjangan masa jabatan Kades. Melainkan menyelesaikan persoalan yang dihadapi desa sendiri.
Sementara Klemens Kwaman selaku Kepala Desa Hadakewa, Lembata menjelaskan bahwasannya wacana perpanjangan masa jabatan itu tidak menjadi urgensi dalam pembenahan desa.
"Saya sendiri saja menjadi kepala desa ada masa jenuhnya, apalagi kalau sampai bertahun-tahun," ujar dia.
Ia juga melanjutkan dalam desa itu harus ada kaderisasi kepemimpinan dan regenerasi.
"Biarkan yang lain tumbuh untuk membangun desa," Ungkap Kwaman.
Baca juga: Tiga Atlet Pencak Silat Asal NTT Siap Ikut SEA Games Kamboja
Rezim teknokrasi dan birokratis dalam desa selama ini memang telah mengekslusikan desa. Demokrasi desa dibabat habis oleh nalar negara yang birokratis dan teknokratis. Kemandirian desa patut dipertanyakan, karena kades bekerja sesuai nalar dari pemerintahan di atasnya.
Hal ini dipertgeas oleh Vinsen Bureni sebagai Direktur Bengkel Appek. Ia menjelaskan bahwa sudah 17 tahun bengkel ApPek terlibat dalam advokasi desa di NTT. Dan terlibat dalam sejarah penyusunan UU Desa.
Salah satu landasan penting lahirnya UU Desa adalah adanya asas kemandirian melalui pengakuan. Desa bisa merencanakan, menganggarkan dan menguruskan masyarakat desa. Namun nyatanya paska UU Desa maka kepala mengalami persoalan desa vs nasional.
Banyak sekali aturan yang membuat kebingungan bagi Pemdes. Dan itu persoalan harus diselesaikan lintas depertemen agar tidak merepotkan pemerintah desa.
Selain itu desa juga sangat penting melakukan penguatan kelembagaan-kelembagaan di desa misalnya BPD atau Lembaga nonformal lainnya.
Baca juga: Keluarga Korban Kasus Dugaan Perkosaan di Lembata Datangi Kantor Polisi, Minta Pelaku Segera Ditahan
"Selama keterlibatan bengkel Appek harus jujur kita katakan bahwa BPD itu tidak berfungsi sebagai mitra atau teman dari Kepala Desa dan Aparatnya," ujarnya.
Persoalan-persoalan itulah yang harus diselesaikan ke depannya. Revisi UU Desa harus kesana sasarannya. Bukan malah focus pada perpanjangan masa jabatan.
Vinsen juga menegaskan bahwa menyuarakan perpanjangan jabatan merupakan orang yang belum mampu menyelesaikan persoalan selama 6 tahun.
Dalam diskusi semua pemateri bersekapat bahwa penetrasi dan determinisme negara terhadap desa begitu kuat. Desa jadinya mengalami berbagai persoalan dimana kemandiriannya diabaikan begitu saja oleh negara sendiri.
Gori Sadhan selaku Dosen STPMD “APMD” Yogyakarta menjelaskan bahwa dalam UU Desa itu banyak praktek anti desa, tekonkratisasi desa mematikan demokrasi desa. Rencana pembangunan desa hanya kamuflase. Kemudian terjadi kooptasi yang dilakukan negara terhadap pemerintah desa.
Baca juga: Kapolres Manggarai Barat Diduga Aniaya Anggota, Kapolda NTT: Itu Cuma Salah Paham
Goris melanjutkan hingga kini ada 18 program yang dijalankan desa dan itu kepentingan dari kementrian sectoral.
Katakanlah isu stunting itu yang seharusnya diselesaikan oleh negara, malahan diselesaikan oleh desa. Begitu juga dengan SGDs Desa. Program-program ini merupakan kepentingan kementrian.
Jadi, kata dia kepala desa hanya menjalankannya. Dan banyak dari program ini tidak sesuai dengan kebutuhan desa.
Sehingga wacana perpanjangan masa jabatan itu tidak menjadi penting soal berapa tahunnya.
Kalau 9 tahun juga baik selama itu sesuai dengan kebutuhan desa dan desa juga diberikan kemandirian yang utuh dalam arti tidak ada kepentingan negara di desa.
Ia juga menekankan bahwa kita sebagai pegiat desa harus menghindari pola pikir negara itu desa, des aitu negara. Pola pikir inilah yang menjadikan desa dikooptasi terus oleh negara.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Dinkes Belu Gandeng IJTI NTT Tanam 1.000 Pohon di Lokasi Longsor |
![]() |
---|
Kadin Tanggapi Pemberitaan Bank NTT dari Modal Inti Hingga Masalah Hukum |
![]() |
---|
Keluarga Besar Jurnalis NTT Gelar Natal Bersama |
![]() |
---|
Satu Tahun Tribun Flrores, Begini Harapan Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Upacara Peringatan HBI ke-73 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.