Berita Timor Tengah Utara
Putusan Sela Sidang Tipikor Dana Desa Fatutasu, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Majelis Hakim memberikan waktu kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi dan alat bukti ke persidangan pada, Selasa 31 Januari 2023 mendatang.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang ( Pengadilan Tipikor Kupang )dalam amar putusan Sela menolak eksepsi atau keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Fatutasu tahun anggaran 2015-202 dengan terdakwa atas nama Bernadus Sasi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarlota M. Suek, Hakim Anggota, Yulius Eka Setiawan dan Lisbet Adelina pada, Selasa, 24 Januari 2023 ini juga, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sampai putusan akhir.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kajari TTU ) , Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik S. Tiip kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 24 Januari 2023.
Baca juga: Aparat Polres TTU Bekuk Terduga Pelaku Penikaman di Desa Maukabatan
Terhadap putusan sela tersebut, kata Hendrik, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi dan alat bukti ke persidangan pada, Selasa 31 Januari 2023 mendatang.
Ia menuturkan, dalam persidangan ini terdakwa Bernadus Sasi didampingi penasihat hukumnya Egidius Bana, hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Kupang.
Selaku Penuntut Umum, lanjut Hendrik, dirinya memberikan apresiasi atas putusan Sela Majelis Hakim. Oleh karena itu, pihaknya akan siap menghadirkan saksi dan alat bukti lain di persidangan untuk membuktikan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa.
Baca juga: Mobil Lepas Kendali, Dua Anak Pejalan Kaki di Kelurahan Tubuhue TTU Alami Patah Tulang dan Pingsan
Sebagai informasi, sebelumnya pada pukul 09.00 Wita, Penuntut Umum telah membacakan materi tanggapan atas eksepsi Tim Penasihat Hukum terdakwa Bernadus Sasi dengan alasan bahwa, materi keberatan tersebut telah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan Penuntut Umum di dalam persidangan dan bukan di ranah eksepsi.
"Sehingga keberatan tim penasihat hukum.terdakwa wajib dikesampingkan," ungkapnya Hendrik dengan raut wajah tenang. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS