Berita Timor Tengah Utara
Pria Asal Kabupaten Timor Tengah Utara Dianiaya dengan Senjata Tajam
duduk di atas motor tidak sempat mengamankan diri sehingga ditikam dari belakang oleh terlapor mengunakan sebilah pisau.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang pria asal Desa Oemanu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT bernama Yuven Uskenat (19) nyaris tewas ditikam seorang pria Vanus Save (37) di Nekus, Desa Mauk'abatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Selasa, 24 Januari 2023, kasus penikaman yang terjadi sekira pukul 19.20 Wita pada Senin, 23 Januari 2023 ini bermula ketika terlapor bersama korban dan Keluarga Besar Mereka pergi ke Desa Mauk'abatan untuk mengikuti pembicaraan adat keluarga yang telah meninggal.
Karena tidak ada menemukan kata sepakat atau komunikasi yang baik antara dua keluarga tersebut, menyebabkan korban dan pelapor serta keluarga besar hendak bergegas meninggalkan rumah duka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Maubeli Timor Tengah Utara Tewas Dalam Sumur
Merasa tidak puas dengan tindakan pelapor, korban dan keluarga besar, keluarga besar dari terlapor kemudian menyerang pelapor serta keluarga besarnya.
Korban yang pada saat itu duduk di atas motor tidak sempat mengamankan diri sehingga ditikam dari belakang oleh terlapor mengunakan sebilah pisau.
Hal ini mengakibatkan korban Yuven Uskenat mengalami luka di bagian pinggang kanan belakang.
Sementara Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Fernando Oktober membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Ia menerangkan, kasus penikaman tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Biboki Anleu pada, Senin, 23 Januari 2023.
Baca juga: Lantai Rumah Longsor, Satu Keluarga di Timor Tengah Utara Lolos dari Maut
Iptu Fernando menegaskan bahwa, pasca menerima informasi tersebut pihak Satreskrim Polres TTU langsung mengambilalih penanganan atas kasus tersebut. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS