Ibadah Haji

Jangan Gantung Nasib Jemaah yang Telah Melunasi Biaya Haji

Isu rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) ditengarai membuat publik khawatir untuk memulai investasi haji.

Editor: Alfons Nedabang
Istimewa
Ilustrasi ibadah haji. Isu kenaikan biaya perjalanan haji memicu keresahaan umat Muslim. Ada pihak meminta jangan gantung nasib jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji. 

Meski begitu, Anggito Abimanyu mengakui bahwa penetapan komponen BPIH dengan komponen 70 persen dari Biaya Perjalanan Haji ( Bipih ) dan nilai manfaat dari BPKH mengejutkan.

Menurutnya, penetapan tersebut dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus.

"Apakah harus bertahap atau sekaligus. Ya memang ini terlalu jeglek ya, jegleknya itu koq tiba tiba 70 persen biaya sendiri, 30 persen biaya dari nilai manfaat BPKH," pungkasnya.

Dibahas DPR

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kementerian Agama bakal melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 19 Januari 2023.

Rapat tersebut bakal membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023.

"Kita juga akan segera mempersiapkan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. Sebab, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji juga harus segera ditetapkan agar jemaah bisa segera melakukan pelunasan. Insya Allah raker dengan Komisi VIII DPR dijadwalkan 19 Januari 2023,” kata Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Menteri Agama Usul Ongkos Naik Haji Rp 69 Juta, Kloter Pertama Berangkat 23 Mei

Selain biaya hajiYaqut Cholil Qoumas mengatakan rapat koordinasi internal dan rapat kerja dengan Komisi VIII juga akan membahas pemanfaatan kuota, khususnya bagi jemaah lansia.

Pada tahun 2022, banyak jemaah lansia yang tertunda keberangkatannya karena aturan pembatasan umur.

Selain itu, banyak juga jemaah lunas tunda yang belum berangkat karena pembatalan keberangkatan pada musim haji 2020 dan 2021.

“Alhamdulillah tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia sehingga jemaah lansia juga bisa berangkat," kata Yaqut Cholil Qoumas.

Kuota haji Indonesia pada tahun 2023 telah ditetapkan sebesar 221.000 jemaah.Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Membuat Resah Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menolak usulan kenaikan biaya haji yang diajukan oleh Menteri Agama pada saat Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kemenag, Kamis (19/1/2023).

HNW sapaan akrabnya menilai, landasan Kemenag dalam menentukan angka kenaikan biaya haji lemah dan membuat resah calon jemaah.

“Memang ibadah Haji hanya diwajibkan bagi yang mampu, dan memang ada kondisi pembiayaan penyelenggaraan Haji yang menyebabkan biaya haji ditanggung setiap jamaah perlu disesuaikan," ucap HNW, Senin (23/1/2023).

Baca juga: DPRD NTT Minta Kaji Ulang Terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved