Lukas Enembe Terjerat Korupsi
KPK Pastikan Lukas Enembe Sehat: Bisa Duduk, Baca Tabloid, dan Berjalan
Desakan penasehat hukum Lukas Enembe agar penahanan Gubernur Papua non-aktif itu dibatalkan karena alasan kesehatan dibantah oleh KPK.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Desakan penasehat hukum Lukas Enembe agar penahanan Gubernur Papua non-aktif itu dibatalkan karena alasan kesehatan dibantah oleh KPK.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Lukas Enembe dalam kondisi sehat atau tidak sakit sebagaimana diklaim oleh kuasa hukumnya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Lukas Enembe dapat melakukan aktivitas seperti biasa, antara lain membaca dan berjalan.
"Keadaan LE yang dapat beraktivitas seperti biasa di ruang perawatan seperti duduk, baca tabloid, berdiri, bahkan berjalan," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 21 Januari 2023.
Ali pun menegaskan, KPK menyatakan lukas stabil berdasarkan data dan fakta yang didapatkan KPK dari tempat perawatan Lukas.
Oleh karena itu, Ali meminta tim kuasa hukum Lukas untuk tidak menggiring opini publik dengan menyebut kondisi kesehatan Lukas memburuk.
"Penasihat hukum sebaiknya sampaikan saja keadaan sesuai faktanya, tidak perlu menggiring opini dan berikan nasihat terbaiknya kepada klien agar kooperatif terhadap penyelesaian berkas perkara ini," ujar Ali.
Ia menekankan, penggiringan opini itu semestinya tidak dilakukan demi memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.
Ia pun mempersilakan pihak Lukas untuk melakukan pembelaan atas tuduhan korupsi yang diarahkan kepada Lukas.
"Ada tempat, waktu dan ruang yang sama untuk melakukan pembelaan karena semua hasil penyidikan pasti akan dibuka seluas-luasnya di hadapan majelis hakim," ujar Ali.
Salah satu kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyebut bahwa kondisi kesehatan Lukas semakin parah sejak dibawa oleh KPK ke Jakarta.
"Kami menemukan fakta terkait dengan kondisi kesehatan Bapak Gubernur Nonaktif Lukas Enembe yang memburuk dari penyakit ginjal," kata Petrus saat konferensi pers di kantor advokat OC Kaligis, Jumat 20 Januari 2023.
"Sebelumnya berdasarkan keterangan keluarga dan dokter pribadi, penyakit ginjal stadium 4, namun sekarang menjadi stadium 5," ucap Petrus.
Sebab itu, kata Petrus, tindakan KPK yang melakukan penahanan terhadap Lukas dinilai sebagai tindakan semena-mena.
Petrus menyebut tindakan KPK tidak sesuai dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan perbuatan melakukan tindakan kejahatan dalam jabatan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, klien kami tidak mendapat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam hak konstitusi sebagai WNI," kata dia.
Adapun saat ini Lukas sudah kembali menjalani masa penahanan karena kesehatannya telah pulih setelah sempat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar dalam proyek pembangunan infrastruktur di Papua pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Setelah berkali-kali tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit, Lukas akhirnya dijemput paksa dan dibawa ke Jakarta pada Selasa 10 Januari 2023 lalu.
Setibanya di Jakarta, ia sempat dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto untuk diperiksa kondisi kesehatannya.
Komnas HAM Komunikasi dengan KPK
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan pengaduan keluarga Lukas Enembe yang khawatir akan kesehatan Lukas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi kepada KPK untuk memperhatikan kondisi kesehatan Gubernur Papua Nonaktif itu.
"Komnas HAM telah berkomunikasi dengan KPK untuk menyampaikan adanya pengaduan keluarga untuk memastikan diperhatikannya kondisi kesehatan Lukas Enembe selama penahanan KPK," ujar Atnike saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu 21 Januari 2023.
Atnike menyebut, penyampaian Komnas HAM mendapat respons positif dari KPK. KPK, kata Atnike, menyebut perawatan kesehatan Lukas Enembe sepenuhnya diperhatikan oleh KPK.
Sebelumnya, keluarga Lukas mendatangi Kantor Komnas HAM. Mereka mengatakan, Lukas tidak mendapatkan layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan di tahanan.
Mereka mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Juru Bicara KPK Ali Fikri, dan 15 penyidik atas dugaan pelanggaran HAM karena menilai Lukas tidak mendapatkan hak kesehatan.
Pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto bahkan meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar KPK menghentikan penyidikan Lukas karena alasan sakit.
"Meminta Komnas HAM merekomendasikan kepada KPK agar Bapak (Lukas Enembe) itu disebut unfit to stand trial (tidak sehat untuk diadili), dihentikan penyidikannya karena Bapak sakit," kata Emanuel di Kantor Komnas HAM, Kamis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS
Lukas Enembe sehat
Lukas Enembe sakit
Gubernur Papua
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Ali Fikri
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Terbukti Terima Suap Rp 17,7 Miliar, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lukas Enembe Berkursi Roda Saat Main Judi di Singapura dan Filipina, Kalah Rp 22,5 Miliar |
![]() |
---|
Lukas Enembe Gebrak Meja Saat Disebut Sering Main Judi |
![]() |
---|
Lukas Enembe Tidak Kuat Duduk |
![]() |
---|
KPK - Lukas Enembe Habiskan Rp 3 Triliun Dana Operasional Selama Tiga Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.