Ibadah Haji 2022
Biaya Haji 2022 Naik Rp 4 Juta jadi Rp 39,8 Juta, Berikut Aturan dan Kuota Haji Indonesia Tahun ini
Infomasi terbaru untuk calon jemaah haji Indonesia. Biaya Haji 2022 Naik Rp 4 Juta jadi Rp 39,8 Juta, Berikut Aturan dan Kuota Haji Indonesia Tahun in
Biaya Haji 2022 Naik Rp 4 Juta jadi Rp 39,8 Juta, Berikut Aturan dan Kuota Haji Indonesia Tahun ini
POS-KUPANG.COM - Inilah informasi terbaru Ibadah Haji 2022.
Pemerintah dan DPR baru saja menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022.
Berdasarkan Keputusan Bersama Pemerintah dan DPR, Biaya Haji 2022 naik Rp 4 Juta dibanding tahu-tahun sebelumnya.
Biaya Haji Tahu 2022 naik menjadi Rp 39.886.009.
Baca juga: CATAT, Ini Aturan Baru Ibadah Haji 2022, Diprioritaskan Calon Jemaah 2020, Usia Dibawah 65 Tahun
Besaran Biaya Haji 2022 itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009.
Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag dipantau dari Youtube DPR RI, Rabu (13/4).
Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Baca juga: Jemaah Harus Berusia di Bawah 65 Tahun, Arab Saudi Izinkan Ibadah Haji 1 Juta Jemaah Tahun Ini,
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account," kata Menag.
Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.
