Sidang Ferdy Sambo
JPU Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun, Jampidum: Bharada E Pelaku Bukan Penguak Fakta Hukum
Kejaksaan Agung angkat suara soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia tidak merespons secara detail soal penilaian intervensi yang dilontarkan Kejaksaan Agung RI dalam perkara ini. "Kalau soal rasa siapa yang bisa kendalikan," tukas Edwin.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan Kejaksaan Agung tidak terpengaruh gerakan bawah tanah yang ingin mengintervensi putusan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Mahfud memastikan Kejaksaan akan menjalankan tugasnya dengan independen. "Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat.
Mahfud sebelumnya mengatakan ia mendengar selentingan mengenai adanya gerakan-gerakan bawah tanah yang ingin mengintervensi putusan terhadap Ferdy Sambo. Gerakan-gerakan bawah tanah tersebut, kata Mahfud, ada yang menginginkan agar Ferdy Sambo dijatuhi vonis bebas.
Namun demikian, kata dia, gerakan-gerakan bawah tanah tersebut juga ada yang menginginkan Ferdy Sambo dihukum. "Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan. Saya pastikan kejaksaan independen," sambung dia.
Ia juga mendengar selentingan yang mengatakan seorang berpangkat Brigjen mencoba mengintervensi pihak tertentu dalam perkara Sambo. Mahfud pun menanggapi selentingan tersebut dengan meminta agar nama Brigjen tersebut diungkap kepadanya.
"Karena ada yang bilang, ada katanya seorang Brigjen mendekati si A, si B. Saya bilang Brigjennya siapa? Suruh sebut ke saya, nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok," kata Mahfud.
"Kalau anda bilang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen saja," kata Mahfud. (tribun network/dan/gta/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS