Berita Timor Tengah Selatan
Cabuli Gadis di Bawah Umur, Polisi Tangkap Sekretaris Gereja di Timor Tengah Selatan
Dalam peemeriksaan tersebut dikatakan Iptu Helmi, terduga pelaku mengakui tindakannya tersebut.
Pelaku mengancam akan membunuh korban jika ada pihak tertentu yang mengetahui kejadian tersebut.
Sejak kejadian pada tanggal 25 Agustus 2022, setiap minggu korban harus melayani hasrat Yefta satu atau dua kali.
Baca juga: Warga Tetaf TTS Ditemukan Tidak Bernyawa di Bawah Pohon Asam
Pada tanggal 27 Desember 2022, kerabat korban melihat perilaku korban berbeda dari biasanya.
Kerabat korban pun bertanya kepada korban tentang kondisinya yang agak berubah dari sebelumnya. Korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya.
Mendengar apa yang diceritakan korban, pada Kamis 5 Januari 2023 Keluarga dan korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Amanuban Selatan dan pihak Polsek mengambil keterangan lalu mengarahkan keluarga korban untuk langsung ke Polres TTS guna melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di posyandu terdekat, korban diketahui telah hamil dengan usia kehamilan 5 bulan.
Tersangka kini berada di Mapolres TTS untuk proses lebih lanjut. (Din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.