Berita Flores Timur
Oknum Polisi Lembata Ditetapkan Tersangka Kasus BBM Ilegal di Flores Timur
beberapa waktu kedepan akan melimpahkan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur akhirnya menyatakan hasil penyidikan lengkap (P-21) atas kasus dugaan penyelundupan BBM ilegal yang menyeret oknum Polair Lembata berinisial I, Rabu 18 Januari 2023.
Kasus ini mulanya terkuak setelah tim Buser Polres Flores Timur menggagalkan 1,5 ton solar yang hendak dikirim dari Pelabuhan Larantuka ke Lembata tanggal 22 Mei 2022 lalu.
Kasus tersebut disebut-sebut mandek lantaran belum ada tindak lanjut. Namun delapan bulan berselang, penyidik Sat Reskrim akhirnya menetapkan empat tersangka, termasuk oknum Polair bersama kru kapal dan seorang pengangkut BBM.
Baca juga: Polres Flores Timur Dengarkan Curhat Guru dan Siswa SMA N Adonara Barat
"Sat Reskrim menetapkan empat tersangka, yang pertama berinisial H sebagai nahkoda kapal, MEF sebagai agen kapal, I sebagai penghubung, dan yang keempat RK sebagai pengangkut BBM," ujar Wakapolres Flotim, Kompol I Ketut Saba dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu 18 Januari 2023.
Ketut menerangkan, beberapa waktu kedepan akan melimpahkan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur. Empat pelaku tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Mohon doa restu, dalam satu dua hari ini kita akan laksanakan tahap dua di Kejaksaan," katanya.
Pantauan wartawan, barang bukti berupa puluhan jeriken solar dalam bak mobil pikap hitam sudah dipagari garis polisi.
Barang bukti hasil sitaan itu akan diserahkan bersama empat tersangka saat kasus naik tahap.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Flores Timur Butuh 750 Panitia Pemungutan Suara
Informasi yang dihimpun, delapan bulan lalu polisi mengamankan 1,5 ton BBM jenis solar hendak dikirim ke Lembata.
Saat melakukan penggerebekan, polisi juga mengamankan H, nahkoda KM Putra Firland yang kini menjadi satu dari empat tersangka.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS