Berita Kota Kupang

Wujudkan Keselamatan Pelajar di Lingkungan Sekolah, Wajib Pakai Helm dan Kantongi SIM

Mewujudkan generasi muda yang unggul salah satunya dengan meningkatkan kesadaran dan mengutamakan keselamatan berlalu-lintas di lingkungan sekolah

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PENGAWASAN - Personel Polsek Alak Polresta Kupang Kota melakukan pengawasan terhadap para pelajar yang membawa sepeda motor ke sekolah, Rabu 18 Januari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mewujudkan generasi muda yang unggul salah satunya dengan meningkatkan kesadaran dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu-lintas di lingkungan sekolah.

Terutama para pelajar yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan yang terpenting wajib memakai helm standart saat mengendarai sepeda motor saat berangkat ke sekolah.

Seperti yang dilakukan oleh personel Polsek Alak Polresta Kupang Kota yang bekerjasama dengan penanggungjawab Sekolah melakukan pengawasan sekaligus memberikan imbauan yang humanis bagi para pelajar terutama yang membawa kendaraan bermotor, Rabu 18 Januari 2023.

Baca juga: Polsek Alak Amankan Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Android

Bagi para pelajar yang tidak membawa helm ke sekolah, maka personel Polsek Alak mengamankan sementara sepeda motornya, kemudian meminta agar pelajar bersangkutan pulang ke rumah untuk mengambil helm agar memakainya saat pulang dari sekolah.

Selain itu, personel Polsek Alak juga memberikan sosialisasi akan pentingnya mengutamakan keselamatan berlalu-lintas terutama wajib menggunakan helm.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolsek Alak Kompol Edy menjelaskan bahwa pihaknya rutin menindaklanjuti kegiatan goes to goes schooll dengan tujuan meningkatkan kesadaran pelajar dalam berlalu-lintas terutama yang datang ke sekolah menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Kabar Gembira, Urus SIM di Polres Kupang Hanya Butuh Waktu 10 Menit

Kegiatan pengawasan personel Polri bersama penanggungjawab Sekolah terhadap para pelajar dalam rangka mewujudkan Gerakan Polisi Sahabat Pelajar.

Sasarannya para pelajar yang mengendarai sepeda motor terlebih yang tidak menggunakan helm.

"Para generasi muda harus punya kesadaran yang tinggi terutama menjaga keselamatan dalam berlalu-lintas di jalan raya, bahkan pelajar yang telah berusia 17 tahun wajib punya SIM, dan wajib pakai helm," kata Edy.
Terhadap pengawasan terhadap para pelajar, Polsek Alak bekerjasama dengan beberapa sekolah di wilayah Kecamatan Alak antara lain SMA Negeri 8 Kupang, Madrasah Aliyah Negeri Model (MAN) Kupang, dan SMK Negeri 7 Kupang. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved