Berita Polres Kupang

Kabar Gembira, Urus SIM di Polres Kupang Hanya Butuh Waktu 10 Menit

Implementasi dariPakta Integeritas bersama kanit yang ditandatangani di hadapan Kapolres, pelayanan SIM hanya 10 menit.

Editor: Gerardus Manyela
POS KUPANG.COM
PANTAU PENGURUSAN SIM - Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Yohana Endah Neno memantau pengurusan SIM dari salah seorang pemohon. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Hasil dari Pakta Integritas yang ditandatangani Kasatlantas Polres Kupang bersama para kanit di hadapan Kapolres, AKBP FX Irwan Arianto langsung diimplementasi pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Hanya butuh 10 menit SIM sudah dapat dikantongi.

Matthew Marvin Tode Solo (20), seorang mahasiswa yang mengurus SIM A yang ditemui di Satlantas Polres Kupang, Senin (31/10/2022), mengakui kecepatan dan ketepatan pelayanan SIM di Polres Kupang. Hanya 10 meniti, dirinya langsung mendapatkan SIM A.

Matthew mendatangi kantor Satlantas Polres Kupang di Jalan Timor Raya, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Senin 31 Oktober 2022 mengurus kelengkapan administrasi berupa foto copi KTP dan mengisi blanko pengurusan SIM yang disiapkan petugas di loket pengurusan SIM.

Setelah itu, dia didampingi petugas mengikuti tes mengemudikan kendaraan pada arena dan lokasi ujian praktek di halaman kantor Satlantas Polres Kupang.

Baca juga: Pesparani Nasional 2022, Jajaran Polres Kupang Siap Amankan Kegiatan Pesparani

Selanjutnya, ia mengikuti ujian tertulis dipantau langsung Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Yohana Endah Neno. Setelah seluruh proses tes selesai, Matthew pun menjalani pemotretan dan menandatangani dokumen.

Tidak butuh waktu lama, 10 menit kemudian, Matthew pun sudah bisa pulang membawa SIM A.

"Terima kasih pada Satlantas Polres Kupang, sudah melaksanakan tes akademik, praktek dan psiko dan saya bayar sesuai PNBP," ujar Matthew.

Ia mengaku tidak mengalami kesulitan saat tes dan proses pun berlangsung cepat serta tanpa pungutan lain selain biaya PNBP.

Baca juga: Polres Kupang Gelar Operasi Bina Waspada Turangga, Ini Sasarannya

Ia juga berterima kasih karena petugas lalu lintas juga selalu mengingatkan tentang rambu-rambu lalu lintas.

Pelayanan prima yang cepat, murah dan mudah seperti yang dialami oleh Matthew, menurut Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Yohana Endah Neno, sebagai implementasi dari Pakta Integritas yang sudah mereka tandatangani.

Lanjut Endah, setiap warga yang merupakan pemohon perpanjangan maupun pengurusan SIM baru dilayani secara cepat dan tanpa pungutan diluar ketentuan.

Warga pemohon hanya membayar sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ada dan pembayaran melalui petugas bank.

TURUN LAPANGAN -Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Yohana Endah Neno melihat langsung praktek uji SIM.
TURUN LAPANGAN -Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Yohana Endah Neno melihat langsung praktek uji SIM. (POS KUPANG.COM)

Endah mengaku kalau seluruh pemohon diberikan kesempatan melakukan tes drive dengan mobil Lantas yang diarahkan oleh petugas pada arena dan lokasi latihan yang dipasang rambu-rambu lalu lintas.

"Jika lulus tahapan tes ujian teori dan praktek maka pemohon membayar biaya pengurusan sesuai PNBP tanpa adanya pungutan lain. Kami memberikan pelayanan secara cepat dan tepat," tandasnya.(*)

Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved