Berita Kota Kupang
Polsek Alak Amankan Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Android
Penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian ponsel android terjadi pada Rabu 21 Desember 2022.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Sektor Alak Polresta Kupang Kota mengamankan terduga pelaku pencurian ponsel android pada Sabtu, 24 Desember 2022 malam.
Terduga pelaku pencurian ponsel android berinisial DRL alias Rohman (23) asal Banten, yang diamankan di salah satu kos-kosan yang terletak di RT 12 RW 05 Kelurahan Alak, Kota Kupang.
Penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian ponsel android yang terjadi pada Rabu 21 Desember 2022 kemudian dilanjutkan dengan laporan polisi nomor LP/B/124/XII/2022 Polsek Alak Tanggal 23 Desember 2022.
Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 27 Desember 2022, Kapolsek Alak, Kompol Edy menjelaskan setelah menerima laporan kasus dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan terduga pelaku pencurian ponsel.
Baca juga: Gelar Operasi Lilin 2022, Polresta Kupang Kota Siagakan 16 Pos Pelayanan dan Pengamanan
Penangkapan terhadap terduga pelaku Rohman dilakukan oleh Tim Gabungan Resintel Polsek Alak di Pimpin Panit I Rekrim Polsek Alak Aipda Roni Amalo .
"Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian ponsel android, sehingga kami langsung bergerak melakukan penangkapan di salah satu kos-kosan milik warga bernama Ibu Wulan yang terletak di Kelurahan Alak," jelas Edy.
Setelah menemukan pelaku pencurian, anggota Resintel langsung menanyakan identitas terduga sesuai dengan informasi yang di dapat dari pihak SPC Oesapa dan menunjukan foto saat terduga menjual ponsel android tersebut ke beberapa toko android di Kupang.
Hasil penggeledahan di dalam kamar kos yang ditempati oleh terduga pelaku, pihak kepolisian menemukan tiga unit ponsel android antara lain Iphone XL warna putih, Redmi, dan Samsung Galaxi.
Baca juga: Respon Pengaduan Masyarakat, Polresta Kupang Kota Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Setelah itu, terduga pelaku dan semua barang bukti diamankan ke Mapolsek Alak untuk penyelidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (zee)
BACA BERITA TERBARU POS-KUPANG.COM DI GOOGLE NEWS