Berita Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua Dapat Dana Rp 18,5 Miliar, Tak Diperbolehkan Untuk Bayar Gaji

Dana tersebut tidak diperbolehkan untuk membayar gaji, membayar TPP (Tambahan Perbaikan Penghasilan), honor atau perjalanan dinas.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
KEPALA- Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Victor D.H. Radamuri,S.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Jevon Agripa Dupe

POS-KUPANG.COM, SABU RAIJUA - Kabupaten Sabu Raijua mendapat dana Rp 18.501.542.000 atau Rp 18,5 miliar.

Dana tersebut tidak diperbolehkan untuk membayar gaji, membayar TPP (Tambahan Perbaikan Penghasilan), honor atau perjalanan dinas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Victor D.H. Radamuri,S.H,.

”Berdasarkan PMK RI NO 208/PMK 07/2022, pada pengaturan tersebut juga mengatur pelarangan pemanfaatan dana tersebut yaitu tidak boleh digunakan untuk pembayaran gaji, pembayaran TPP, honor atau perjalanan dinas,” ucap Viktor, Selasa 17 Januari 2023.

Baca juga: Bupati Sabu Raijua Kunjungi Embung Loko Mateti Kecamatan Raijua

Dana Rp 18.501.542.000 tersebut didapatkan Kabupaten Sabu Raijua karena Sabu Raijua masuk dalam 62 daerah se-Indonesia yang mendapatkan penghargaan melalui pemberian Insentif Fiskal Daerah Tertinggal dan Berkinerja Baik.

Penghargaan tersebut didapatkan karena Kabupaten Sabu Raijua dapat mencapai indikator kinerja baik yang ditentukan.

“Penghargaan tersebut diukur dari 5 indikator yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Pemenuhan Mandatori Spanding, Ketepatan Penyampaian Laporan APBD, Perda APBD yang Tepat Waktu dan Kualitas Pengelolaan DAK,” kata Viktor.

Victor juga menyampaikan, dirinya optimis bahwa proses perencanaan pemanfaatan dana tersebut dapat selesai sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Yang pasti saya berkomitmen tidak akan lebih dari ketepatan waktu yang terhadap penyelesaian Perencanaan tersebut,” tegas Viktor. (cr22)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved