Berita Nasional

Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain Kepsek di Lampung Yang Cabuli 2 Siswa di Ruang UKS

Pihak Polres Mesuji Polda Lampung tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dari pelaku AT (50), Kepsek pada salah satu SMP di Mesuji.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-ILUSTRASI.
Ilustrasi - Pihak Polres Mesuji Polda Lampung tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dari pelaku AT (50), Kepsek pada salah satu SMP di Mesuji. 

Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain Kepsek di Lampung Yang Cabuli 2 Siswa di Ruang UKS

POS-KUPANG.COM, MESUJI  - Pihak kepolisian dari Polres Mesuji Polda Lampung tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dari pelaku AT (50), oknum Kepsek pada salah satu SMP di Lampung.

Kepsek yang bertugas di salah satu sekolah di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji Lampung itu sudah ditangkap oleh anggota Polres Mesuji, Polda Lampung.

Dirinya ditangkap atas dugaan tindak pencabulan yang dilakukan terhadap dua siswi di Ruang UKS.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Polda Lampung Iptu Fajrian Rizky menyebut pihaknya baru mengantongi dua nama korban atas kasus asusila tersebut.

"Kami masih mendalami atas kemungkinan adanya korban lain. Untuk saat ini baru dua korbannya," ujarnya mewakili Kapolres Mesuji, Sabtu (14/1/2023).

Bahkan Fajrian menegaskan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus asusila tersebut supaya dapat terselesaikan.

Selanjutnya, Fajrian menyebut jika Kepala Yayasan SMP di Kecamatan Way Serdang itu berinisial AT (50).

Pelaku sendiri berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Mesuji Polda Lampung saat sedang berada di sekolah tempatnya mengajar. 

Baca juga: Kepsek di Lampung Cabuli 2 Siswa di Ruang UKS

Ditambahkannya, awal mula terjadinya perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap muridnya yang berinisial NVP (12) dan AS (12).

Bermula saat pelaku menggunakan modus memberikan konseling kepada siswinya tersebut di ruang UKS.

Mengingat korban sendiri sebelumnya juga mengalami pelecehan. Oleh karena itu, si pelaku ini bukannya memberikan konseling atas perkara yang dialami korban. Malah ikut melakukan perbuatan asusila kepada kedua siswi tersebut.

Dengan cara membuka baju dan rok korban hingga menyentuh bagian tubuh korban. 

Baca juga: Oknum Mahasiswa Tersangka Cabul dan Gadis Pelajar SMA Berstatus Pacaran

Untuk kejadiannya sendiri, Fajrian menjelaskan pelaku melakukan aksi tidak terpuji itu pada Kamis, 1 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian, pada hari yang berbeda tepatnya pada Sabtu, 3 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Waktu korban pulang ke rumahnya, NVP menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved