Berita Nasional

Kepsek di Lampung Cabuli 2 Siswa di Ruang UKS

Seorang kepala sekolah (Kepsek) salah satu SMP di Kabupaten Mesuji, Lampung tega cabuli siswa di sekolah itu.

Editor: Ryan Nong
Istimewa/BangkaPos.com
Ilustrasi - Kepsek bejat di Mesuji berinisial AT (50) mencabuli dua siswi atas nama NV (12) dan AS (12). Pelaku AT mencabuli mereka di Ruang UKS sekolah mereka pada Desember 2022 lalu. 

Kepsek di Lampung Cabuli 2 Siswa di Ruang UKS

POS-KUPANG.COM, MESUJI - Seorang kepala sekolah (Kepsek) salah satu SMP di Kabupaten Mesuji, Lampung tega cabuli siswa di sekolah itu.

Kepsek bejat berinisial AT (50) itu mencabuli dua siswi atas nama NV (12) dan AS (12). Pelaku AT mencabuli mereka di Ruang UKS sekolah mereka. 

Kejadian itu berlangsung pada Desember 2023.

Berawal dari ingin mengadu karena telah dilecehkan teman sekolah, dua gadis ini justru dicabuli dengan dalih diperiksa.

Pelaku berinisial AT (50) warga Kecamatan Way Serdang itu melakukan pencabulan terhadap dua siswi di ruang UKS sekolah pada Desember 2022.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang dilakuakn kepala sekolah terhadap anak di bawah umur tersebut.

Baca juga: Pencabulan Santri di Jombang, Anak Kiai Divonis 7 Tahun, Istri dan Ibu Mas Bechi Teriak Histeris

"Pelaku sudah kita tangkap dan masih proses pendalaman pemeriksaan," kata Yudo dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (14/1/2023).

Saat kedua siswi mengadukan terkait pelecehan yang dilakukan teman sebaya mereka di sekolah, kemudian pelaku AT memanggil kedua korban.

Mereka diajak ke Ruang UKS sekolah dengan alasan diperiksa. Bukannya mendengar keluh kesah dan melindungi kedua siswinya, pelaku justru meminta mereka untuk membuka baju.

Baca juga: Diduga Berbuat Cabul, Pria Sikka Ini Dilaporkan ke Pihak Berwajib

"Di lokasi ini pelaku kemudian mencabuli para korban," kata Yudo.

Kedua korban pun mengadukan kejadian yang dialami mereka itu ke orang tua. Tidak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, orangtua korban melaporkan kasus pencabulan itu ke Mapolres Mesuji.

Yudi menambahkan, pelaku sudah ditangkap dan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara. (*)

Berita ini telah tayang di KOMPAS.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved