Berita NTT

Direktur RS Kartini: Pasien Adalah Hak Penuh Seorang Dokter

pasien yang belum indikasi pulang tapi disuruh pulang. Tapi intinya pasien yang berhak pulang adalah hak dari dokter

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Rumah Sakit Kartini Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktur RS Kartini dr. Judith M. Kota, M.Kes mengatakan berkaitan dengan persoalan pulang dan nginapnya pasien di RS kembali kepada dokter yang bertanggungjawab merawat pasien tersebut.

"Pulang dan belumnya pasien tersebut, itu haknya dokter yang merawat pasien tersebut, dan tidak dapat diintervensi oleh siapa pun," kata dr. Yudith M. Kota kepada POS-KUPANG.COM, Senin 16 Januari 2023.

"Sebagai direktur saja, tidak punya hak untuk pulangkan pasien. Karena berkaitan dengan kesehatan pasien kembali ke dokter yang menanganinya. Pafa intinya yang tentukan indikasi pulangnya pasien adalah dokter yang merawat pasien tersebut,"

Baca juga: Pemilu 2024, Bacalon DPD di NTT Laksanakan Arahan KPU Perbaiki Administrasi Dukungan

Sebagai Ketua PERSI NTT, dr Judith mengakui jika masih ada RS yang nakal dan itu terjadi dimana-mana. 

"Masih ada RS yang nakal dimana-mana. Seperti pasien yang belum indikasi pulang tapi disuruh pulang. Tapi intinya pasien yang berhak pulang adalah hak dari dokter yang merawatnya," jelasnya.

Menurut dr Yudith, persoalan tersebut bukan saja berlaku terhadap pasien BPJS, tapi untuk semua pasien

Diakuinya apabila RS yang masih nakal terhadap pasien seperti belum indikasi pulang tapi disuruh pulang, kata dia itu perbuatan tidak manusiawi.

"Apabila kedapatan RS berbuat seperti itu, wajib diberi sanksi," Tambahnya.(*)

Ikuti Berita POS0-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved