Seleksi CPNS 2023
Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Bocoran Formasi Prioritas dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id
Meneri PAN-RB patikan akan membuka Seleksi CPNS 2023. Segera dibuka, ini bocoran Formasi Prioritas dan Cara Daftar sscasn.bkn.go.id
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Hingga Senin (2/1/2023), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 82.000 kali, dan disukai lebih dari 1.700 pengguna serta ratusan komentar.
Benarkah Info Tersebut?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan, sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.
Akan tetapi jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS, maka pegawai tersebut harus mengajukan pemberhentian.
"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya, dikutip dari Kontan.
Hal tersebut sesuai pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.
Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.
Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.