Seleksi CPNS 2023

Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Bocoran Formasi Prioritas dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id

Meneri PAN-RB patikan akan membuka Seleksi CPNS 2023. Segera dibuka, ini bocoran Formasi Prioritas dan Cara Daftar sscasn.bkn.go.id

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM
SELEKSI CPNS 2023/Ilustrasi pelaksanaan seleksi CPNS - Seleksi CPNS 2023 segera dibuka, ini bocoran formasi dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id 

POS-KUPANG.COM - Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 segera dibuka. Bagi Anda yang berminat untuk menjadi abdi negara, berikut bocoran Formasi Prioritas dan Cara Daftar di sscasn.bk.go.id.

Kepastian tentang Seleksi CPNS 2023 disampaikan oleh Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Namun perlu digarisbawahi, Seleksi CPNS 2023 bukan untuk umum.

Berikut bocoran Formasi Prioritas Seleksi CPNS 2023 dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Simak Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Menurut Eselon dan Peringkat Jabatan jelang Seleksi CPNS 2023

Berdasarkan keterangan resmi dari KemenPAN-RB, Seleksi CPNS 2023 hanya dibuka untuk beberapa Formasi Prioritas seperti Jaksa, hakim, agen, Honorer dengan Kriteria tertentu serta talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas.

Sedangkan formasi lain silakan melamar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).

Seleksi PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Saat ini, KemenPAN-RB meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Terbatas Jabatan Tertentu, Nasib Honorer Jadi ASN Tergantung Pemda

Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda), akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ditegaskan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan sumber daya manusia guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat, serta DOB (Daerah Otonom Baru) Papua.

Sama seperti Seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 juga dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id.

Berikut Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id

Sama seperti pendaftaran tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 cuma melalui satu portal yakni sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara buat akun sscasn di sscasn.bkn.go.id.berikut ini.

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi, antara lain:

- NIK

- Nomor KK

- Nama lengkap

- Tempat tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Email

- Nomor HP

- Password

- Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Dokumen syarat pendaftaran PPPK 2022 yang perlu Anda persiapkan sejak dari sekarang, antara lain :

- Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil

- Kartu Keluarga (KK)

- Ijazah pendidikan

- Transkrip nilai atau IPK

- Pas foto

- Swafoto

Bolehkah PPPK Daftar CPNS 2023?

Salah satu pertanyaan yang mulai muncul jelang pendaftaran CPNS 2023, adalah "Bolehkah pegawai PPPK ikut tes CPNS?".

Pertanyaan itu diajukan setelah beredar sebuah video TikTok di akun @ammaleeya_, yang menyebutkan bahwa pegawai PPPK bisa ikut tes CPNS 2023.

Hingga Senin (2/1/2023), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 82.000 kali, dan disukai lebih dari 1.700 pengguna serta ratusan komentar.

Benarkah Info Tersebut?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan, sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Akan tetapi jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS, maka pegawai tersebut harus mengajukan pemberhentian.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya, dikutip dari Kontan.

Hal tersebut sesuai pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved