Berita NTT
Pengamat Kebijakan Publik Undana Sebut UU Desa Perlu Dijaga dan Diimplementasikan
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Rudi Rohi mengatakan bahwa UU Desa harus dijaga dan diimplementasikan oleh Aparat Desa.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menyemarakan hari lahir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa ke-9 tahun, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Mendesa PDTT Dr. (HC) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd alias Gus Halim mengunjungi Kabupaten Rote Ndao-NTT, Sabtu, 14 Januari 2023.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Rudi Rohi kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan bahwa UU Desa harus dijaga dan diimplementasikan oleh Aparat Desa.
"Memperingati UU Desa ke-9 perlu diperhatikan dan perlu dijaga agar tetap diimplementasikan juga inovasi-inovasi yang dikembangkan dari UU desa yang sudah ada baik aturan pendamping maupun pelengkap dan juga implementasi di lapangan," kata Rudi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kemendes yang sudah melakukan kunjungan di Rote Ndao dan juga mengevaluasi program-program desa selama ini.
Baca juga: Bupati Paulina Titip Pesan Penting kepada Mendes PDTT untuk Dibawa ke Jakarta
"Rote Ndao sebagai roll model dari sebuah pulau terluar sehingga bisa menjadi alat ukur untuk di evaluasi bagi pembangunan desa di kebupaten lain," katanya.
Pada kesempata itu, Rudi Rohi juga mengatakan, yang perlu diperhatikan serius kedepan adalah dana desa yang dialokasikan begitu besar ketika diturunkan ke desa tidak cukup kalau tidak diimbangi dengan penguatan kapasitas.
"Saya melihat bahwa monitoring yang dilakukan masih menggunakan metode lama, itu tidak cukup, tetapi harus monitoring yang terpadu dan berkelanjutan," ujarnya
Selain itu, dana desa yang begitu besar juga harus juga diikuti dengan narasi-narasi yang berimbang dan itu cukup untuk mengelolah dan melaksanakan program-program desa.
Baca juga: UU Desa Harus Beri Ruang Bagi Pemdes Saat Kondisi Terdesak
Menurut Rudi, Kepala Desa harus dilihat sebagai aktor penting ditingkatan birokrasi yang paling bawah.
"Karena itu harus ada pemikiran untuk melakukan semacam penguatan kapasitas secara berkelanjutan dan regulasi bagi semua kepala desa. Setiap 3 atau 6 bulan kepala desa itu harus diberi pembekalan dan juga dievaluasi," ujarnya.
Dia berharap agar di usia yang ke-9 dari UU Desa harus betul-betul mandiri dan Otonom sehingga semakin banyak inovasi sebagai mana yang sudah diamanahkan dalam undang-undang tersebut. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.