Berita NTT

UU Desa Harus Beri Ruang Bagi Pemdes Saat Kondisi Terdesak

Keberadaan Undang-undang Desa harus mengakar ke tingkat paling bawa. Terutama bisa memberi ruang bagi Pemerintah desa (Pemdes) dalam kondisi terdesak.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PAUL KEBELEN
Anggota DPRD Provinsi NTT, Ana Waha Kolin diusung menjadi salah satu bakal calon Bupati Flores Timur dalam Pilkada 2024 mendatang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Keberadaan Undang-undang Desa harus mengakar ke tingkat paling bawa. Terutama bisa memberi ruang bagi Pemerintah desa (Pemdes) dalam kondisi terdesak.

Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT Ana Waha Kolin menyampaikan hal ini, Sabtu 14 Januari 2023.

Menurut Ana, keberadaan UU ini memang dibuat untuk menjadi pelita dalam pelaksanaan kegiatan maupun program di desa.

"Selama ini saya lihat berjalan dengan baik. Paling penting sekarang adalah, desa harus bisa lihat UU itu secara menyeluruh, jangan parsial," kata Ana Waha Kolin.

Baca juga: Marion Jola Siap Tampil di Panggung Rakyat 9 Tahun UU Desa di Rote Ndao

Dikatakan, menyimak secara detail UU tersebut semata untuk memberi efek bagi kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut dikatakan, ketika UU itu ada harusnya menjadi rujukan bagi semua keputusan di desa, termaksud penggunaan keuangan desa.

Saat itu, Ana juga mengatakan, UU itu menjadi payung besar bagi desa menjalankan semua kegiatan, tetapi tetap juga merujuk pada aturan lainnya yang berkaitan.

Dia mengakui, jikalau UU tersebut perlu ada penyesuaian untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat.

Sebab, dari beberapa keluhan yang disampaikan memang ketika ada masalah atau kebutuhan penting, desa kesulitan membuat keputusan karena tidak diatur dalam UU desa.

"Paling penting adalah substansi UU desa ini harus mengakar tetapi juga kadang-kadang, semua harus berpatokan pada UU desa. Lalu ketika desa kebutuhan urugen yang harus dieksekusi dengan dana desa, ruang itu tidak diberikan atau dibuka atau tidak ada dalam UU desa," jelasnya.

Seringkali Pemdesa kebingungan ketika harus menggunakan dana desa tetapi terbentur dengan tertutupnya ruang dari UU desa. Sebab, tidak ada yang mengatur dalam bagian itu.

Untuk itu, dia menyarankan agar UU itu perlu ditinjau agar bisa memasukkan berbagai hal lain yang belum diatur. Namun begitu, diperlukan ada data yang kuat dari Pemdes atau pihak terkait untuk mengajukan peninjauan UU ini.

"Jadi tidak serta-merta harus di rivew tapi harus berbasis data. Sehingga bisa mengakomodir kepentingan di desa yang dalam perjalanan selama ini belum ada didalam UU desa itu," ujarnya.

Baca juga: Rote Ndao Jadi Tuan Rumah HUT 9 Tahun UU Desa, Simak Rundown Menteri Gus Halim

Anggota DPRD NTT lainnya, Emanuel Kolfidus menyebut keberadaan UU desa secara struktural dan kapasitas keuangan telah berjalan baik.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved