Pemilu 2024

Pemilu 2024, Anggota DPRD NTT Dari Kota Kupang Patuh Penetapan Dapil Oleh KPU

Dia menegaskan dirinya akan tetap mengikuti ketentuan yang ada. Dengan ini maka calon anggota legislatif harus kerja lebih ekstra. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ketua Komisi III DPRD NTT, Jonas Salean, saat diwawancarai di kantor DPRD NTT. Senin, 11 April 2022. 

DPRD Kabupaten Kupang berkurang 5 kursi, sehingga menjadi 35 kursi. Adapun DPRD Kabupaten Lembata bertambah satu kursi sehingga menjadi 26 kursi.

Sementara kursi DPD RI Dapil NTT tetap, yakni 4 kursi. Yosafat menyebut itu  
dalam Podcast Pos Kupang yang dipandu Manager Online Pos Kupang, Alfons Nedabang, Senin 9 Januari 2023. 

"Kami sedang melaksanakan penataan daerah pemilihan. Daerah pemilihan itu sebelumnya, di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 lampiran 3 itu sudah ditetapkan untuk daerah pemilihan pusat dan juga provinsi. Yang tidak dilampirkan itu daerah pemilihan kabupaten kota. Lalu diputuskan dengan keputusan KPU," kata Yosafat Koli.

"Di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 kewenangan untuk membentuk daerah pemilihan dan alokasi kursi itu adanya di KPU. Lampiran itu sebenarnya tidak boleh dilakukan tetapi kewenangan itu kemudian dicaplok. Mahkamah Konstitusi dengan keputusan yang baru mengembalikan kewenangan kepada KPU maka di bulan Februari 2023 mendatang akan ada penetapan alokasi kursi dan juga daerah pemilihan," tambahnya.

Di Pemilu 2019, untuk DPR RI tersedia dua Dapil dengan total 13 kursi. Ia merinci Dapil NTT I terdiri 6 kursi, meliputi Kabupaten Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat dan Kabupaten Nagekeo.

Sedangkan di Dapil NTT II dengan 7 kursi, meliputi Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Kota Kupang.

Pada Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan Dapil dan alokasi kursi. Untuk DPRD Provinsi NTT tersedia delapan Dapil. Dapil 1 NTT meliputi Kota Kupang, berkurang satu kursi sehingga menjadi 5 kursi. Dapil 2 NTT terdiri 7 kursi, meliputi Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua.

Untuk Dapil 3 NTT tersedia 10 kursi, meliputi Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya. Lalu di Dapil 4 NTT tersedia 10 kursi, meliputi Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur.

Selanjutnya Dapil 5 NTT terdiri 11 kursi, meliputi Kabupaten Sikka, Ende, Ngada dan Kabupaten Nagekeo. Dapil 6 meliputi Kabupaten Alor, Flores Timur dan Kabupaten Lembata dengan 7 kursi. 

Sementara di Dapil 7 NTT ada 8 kursi, meliputi Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.

Dapil 8 NTT tersedia 6 kursi, meliputi Kabupaten Timor Tengah Selatan.

"Jadi kalau NTT itu, untuk provinsi ada 8 Dapil, itu rupanya sudah ada pergeseran. Kalau sebelumnya Kota Kupang itu 1 daerah pemilihan mempunyai 6 kursi, dengan data agregat kependudukan terakhir maka dia sekarang itu hanya ada *5 kursi dan itu basisnya data agregat kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah," tandas Yosafat Koli. 

Di Kabupaten Kupang, lanjut Yosafat Koli, jumlah penduduknya berkurang sehingga kursi DPRD yang sebelumnya ada 40, berkurang 5 menjadi 35 kursi.

"Kalau tidak salah berkurang 16.000 penduduk di Kabupaten Kupang. Apakah data awalnya itu yang salah atau memang ada migrasi penduduk atau seperti apa, tapi yang pasti bahwa data penduduk di Kabupaten Kupang berkurang 16.000 mengakibatkan jumlah alokasi kursi dari 40 kursi sebelumnya menjadi 35 kursi," katanya.

Di Kabupaten Lembata ternyata ada pergeseran. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved