Berita Kota Kupang
DPRD Kota Kupang Sepakat Pengelolaan Parkir Langsung ke Juru Parkir
DPRD Kota Kupang menyepakati pengelolaan parkir langsung ke juru parkir (jukir)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD Kota Kupang menyepakati pengelolaan parkir langsung ke juru parkir (jukir).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 12 Januari 2023.
Menurut Adrianus Talli, penetapan tarif target dari tiap objek, selama ini masih kecil atau tidak sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan, akibat adanya sistem yang panjang.
"Pengelola ambil dulu baru diserahkan ke jukir. Tentu pengelola akan mencari keuntungan dari situ, sehingga kita sarankan dia langsung berhubungan dengan jukir tanpa pengelola," kata Adrianus.
Adi Talli sapaan akrab Adrianus Talli mengatakan dengan sistem yang dirubah ini akan menggenjot pendapatan dari sektor parkir. Persoalan terkait dengan siapa yang mengelola, bukan menjadi kendala.
Baca juga: Juru Parkir di Kota Kupang Bayar Cicilan Dua Kali ke Pemkot
Dijelaskan, yang paling penting adalah nilai kontrak yang telah ditetapkan harus terpenuhi oleh jukir yang ada, sehingga bisa terjadi peningkatan sesuai dengan potensi pendapatan yang ada.
Dikatakan, bukan saja target pendapatan saja yang harus dicapai, melainkan lebih dari itu adalah memaksimalkan potensi dari lapangan sebagai sumber pendapatan.
"Masa di suatu tempat, kita lihat dengan kasat mata saja satu hari dia bisa, jumlah kendaraan yang ada di situ tidak pernah kosong tapi penetapan pendapatan hanya Rp 1.500.000," jelasnya.
Dari total pendapatan ini, kalau dilakukan pembagian tiap hari maka jukir hanya membayar Rp 50.000 per hari. Mekanisme ini justru akan sangat membantu dan menekan biaya pembayaran dari pemerintah ke pengelola.
Baca juga: Rayakan HUT RI, Melan Yoga Class Berbagi Kasih Dengan Tukang Parkir di Kupang
Politisi PDIP ini juga membeberkan pihaknya juga sedang melakukan persiapan untuk mengkaji ulang Perda tentang pengelolaan parkir ini. Untuk saat ini, pengelolaan bisa menggunakan Perda yang ada.
Dia menyebut, perda yang digunakan saat ini adalah berkaitan dengan perda ditepi jalan umum dan perda khusus. Kalaupun ada perubahan maka dilakukan proses ulang untuk pembaharuan.
Lebih lanjut Adi mengatakan, pihaknya mengingatkan harus ada pelayanan yang lebih baik kepada juru parkir.
Dinas Perhubungan boleh melakukan pembinaan terhadap juru parkir sehingga memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat, selain Pemerintah mendapat pendapatan. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.