Berita Ngada
Rutan Kelas IIB Bajawa Serahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal dan Tahun Baru kepada 61 Narapidana
remisi khusus natal dan tahun baru ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Bajawa kembali memberikan remisi (pemotongan masa tahanan) khusus natal dan tahun baru kepada sebanyak 61 orang narapidana atau Napi yang mendiami rutan tersebut.
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Bajawa, 25 Desember 2022 sekitar pukul 09:30 Wita.
Kepala Rutan Kelas IIB Bajawa Mustawan, SH, MH yang menyerahkan surat keputusan kepada narapidana usai pembacaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
Baca juga: Bupati Andreas Paru Serahkan 17 Unit Kapal Ikan kepada Nelayan Ngada
Kepada media ini, Rabu 11 Januari 2022, Mustawan menjelaskan bahwa, pada perayaan natal dan tahun baru, sebanyak 61 narapidana di Rutan Kelas IIB Bajawa mendapatkan remisi.
Rinciannya, narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 13 orang, selama satu bulan 37 orang, satu bulan 15 hari 10 orang, dan selama dua bulan satu orang.
"Mereka yang mendapatkan remisi khusus natal dan tahun baru ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemberian remisi kepada narapidana merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan.
Untuk itu, bagi narapidana yang mendapat remisi pada hari ini supaya manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk berperilaku baik, taat aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan bersungguh-sungguh. (tom)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.