Lukas Enembe Terjerat Korupsi

Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditangkap KPK dalam Kasus Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar. 

Editor: Agustinus Sape
wikipedia
Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

POS-KUPANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar. 

KPK juga telah mencekal Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri.

PPATK juga telah memblokir sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait kasus gratifikasi.

Nah, ternyata masalah yang dihadapi Lukas Enembe bukan kasus pertama.

Lukas Enembe pernah menghadapi masalah imigrasi ketika dirinya dideportasi dari Papua Nugini lantaran tidak memiliki dokumen resmi.

Hal ini pertama kali terungkap pada 31 Maret 2021 ketika ada laporan dari personel Pos Perbatasan Skouw serta Konsulat RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua.

Diwartakan Tribunnews, laporan tersebut tentang Lukas Enembe yang menuju ke Papua Nugini tanpa adanya kelengkapan dokumen dengan memakai jalur tikus.

Lalu, pada saat di Papua Nugini, Enembe disebut sempat dua hari bermalam.

Fakta ini diungkapkan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono pada 2 April 2021.

"Pemerintah PNG mendeportasi Pak Lukas Enembe karena masuk kesana tanpa dokumen imigrasi. Ini suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG," katanya.

Novianto menyebut Lukas Enembe diduga telah melanggara aturan imigrasi dalam UU Nomor 6 tahun 2011.

Menanggapi hal ini, Lukas Enembe pun mengakui kesalahannya.

Pada kesempatan itu, ia menyebut perjalanannya ke Papua Nugini yaitu hendak pergi untuk berobat.

"Saya naik ojek dari dekat batas sini dengan masyarakat ke PNG (Papua Nugini) pada Rabu (31/3/2021) ke perbatasan di dekat pasar RI-PNG," katanya pada 2 April 2021.

Selama perjalanan, ia dikawal ketat oleh aparat keamanan dari TNI-Polri, Kepala Badan Perbatasan Zusana Wainggai, dan beberapa orang dekatnya.

Lukas Enembe, S.I.P., M.H. lahir 27 Juli 1967 dan menjabat sebagai Gubernur Papua sejak April 2013.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya antara tahun 2007 hingga 2012, dan Wakil Bupati kabupaten yang sama dari tahun 2001 hingga 2006.

Pada September 2017, Enembe dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus korupsi; pendukung Enembe memprotes di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, mengklaim bahwa masalah ini dipolitisasi karena pemilihan umum gubernur 2018 di Papua.

Komisi kemudian menetapkan Enembe sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan penyelewengan dana beasiswa di Papua, dan Enembe bertemu langsung dengan Komisi untuk mengklarifikasi laporan kekayaannya.

Status Enembe diubah menjadi tersangka pada 5 September 2022.

Stadion Lukas Enembe di Kabupaten Jayapura, yang digunakan sebagai tempat upacara pembukaan Pekan Olahraga Nasional 2021 dinamai menurut namanya.

Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 10 Januari 2023.

Beberapa pendukung Enembe melakukan penyerangan terhadap Mako Brimob dengan panah dan batu setelah Enembe ditangkap.

Setelah ditangkap, Enembe langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Riwayat pendidikan

SD YPPGI Mamit (1974-1980)

SMPN 1 Jayapura di Sentani (1980-1983)

SMAN 3 Jayapura di Sentani (1983-1986)

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sam Ratulangi Kampus Gorontalo (tidak selesai)

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Manado (1990-1995)

The Christian Leadership & Second Linguistic di Cornerstone College, Australia (1998-2001)

Pasca Sarjana di Program Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar (2009-2011).

Pengalaman organisasi

Aktif Organisasi Kepemudaan di Sulawesi Utara: Tahun 1988–1995

Ketua Mahasiswa Jawijapan Sulawesi Utara: Tahun 1989–1992

Pengurus SEMAH FISIP UNSRAT Manado: Tahun 1990–1995

Koordinator PPM FISIP UNSRAT Manado: Tahun 1992–1994

Ketua IMIRJA Sulawesi Utara: Tahun 1992–1995

Penggerak Kegiatan Kel. Tani Pegunungan Tengah: Tahun 1995–1996

Penasehat beberapa Parpol di Pegunungan Tengah: Tahun 2001–2006

Ketua Dewan Pembina DPW PDS: Tahun 2003–2006

Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua: Tahun 2006–sekarang

Ketua Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah Papua: Tahun 2010–2013

Riwayat jabatan

CPNS Kantor SOSPOL Kab. Merauke: Tahun 1996–1997

PNS Kantor SOSPOL Kab. Merauke: Tahun 1997–2001

Izin belajar di Australia: Tahun 1998–2001

Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya: Tahun 2001–2006

Bupati Kabupaten Puncak Jaya: Tahun 2007–2012

Gubernur Provinsi Papua: Tahun 2013–2018

Gubernur Provinsi Papua: Tahun 2018–2023

Sumber: tribunnews.com/kompas.com/wikipedia

Ikuti berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved