Berita Nasional
Ngeri, Anggota Polisi di Pamekasan Jual Istri Ke Sesama Polisi, Sudah Berlangsung Sejak 2015
Aiptu AR, anggota Satsabhara Polres Pamekasan dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur. Laporan polisi dibuat oleh istrinya sendiri berinisial MH (41).
POS-KUPANG.COM, PAMEKASAN - Aiptu AR, anggota Satsabhara Polres Pamekasan dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur. Laporan polisi dibuat oleh istrinya sendiri berinisial MH (41).
Pasalnya, MH (41), sang istri sudah tak kuat menghadapi perilaku menyimpang suami terkait kasus kekerasan seksual, asusila, dan pornografi.
MH melaporkan suaminya Aiptu AR yang sudah membiarkan dirinya disetubuhi oleh orang lain yakni rekan-rekannya, sesama anggota polisi.
Bahkan, hal tersebut sudah terjadi sejak tahun 2015 silam.
Kuasa Hukum MH, Yolies Yongki Nata menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang menimpa MH sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan sejak 2020.
Namun, Yongki mengatakan bahwa yang diproses bukan pelaku utama.
Berdasarkan pada laporan tertulis korban, MH, kasus yang menimpanya tersebut sudah terjadi sejak 2015-2020
MH, dalam keterangan tertulisnya mengaku bahwa sang suami, Aiptu AR sering mengajak rekan-rekan polisinya dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi dirinya.
Baca juga: Suami Ini Jual Istri yang Hamil 9 Bulan ke Pria Hidung Belang, Ini Motifnya
Sementara laporan terbaru dari MH disampaikan ke Propam Polda Jawa Timur. MH mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat, kemudian diterima oleh Propam Polda Jawa Timur.
Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE, dan narkotika. Selain suaminya, Aiptu AR, MH diketahui juga melaporkan dua orang oknum anggota polisi di Polres Pamekasan.
Dua oknum tersebut adalah Iptu MHD dan AKP H, dilaporkan dalam kasus yang sama. "Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ujar Yolies Yongky Nata.
AR diduga sengaja menjual istrinya tersebut kepada sesama rekannya di kepolisian.
Diketahui bahwa Aiptu AR beserta dua rekannya dilaporkan oleh istri AR, yakni MH.
Aiptu AR dilaporkam atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Iptu MHD dilaporkan atas perkara pemerkosaan terhadap MH. Sedangkan AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE, kekerasan seksual, dan pesta seks.
"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ungkap Yongky.
Aiptu AR
Polres Pamekasan
Propam Polda Jawa Timur
kasus kekerasan seksual
asusila
oknum anggota polisi
jual istri
Kabid Humas Polda Jatim
Dirmanto
POS-KUPANG. COM
Pos Kupang Hari Ini
5 Zodiak Beruntung Hari Ini 29 Agustus 2025 Capricorn Kembangkan Diri Leo Hari Menyenangkan |
![]() |
---|
Promo Alfamart 29 Agustus Snacking Fair Diskon 20Persen Oreo, Biskut, Ritz |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Makin Terpojok, Saksi Sidang Kasusnya Owner Skincare Ngaku Diminta Rp15 Miliar |
![]() |
---|
Dibuka Jejak Digital Azizah Salsha , Pernah Diingatkan Sahabat Soal Perselingkuhan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Soal Ujian Sekolah dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 6 Halaman 160 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.