Seleksi CPNS 2023
Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan PNS, Simak Baik-baik Sebelum Daftar Seleksi CPNS 2023
Pemerintah akan membuka kembali Seleksi CPNS 2023. Bagi Anda yang akan mengikuti Seleksi CPNS 2023, Simak segini Besaran Gaji dan tunjangan PNS
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan ini diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Tunjangan Anak
Sedangkan untuk tunjangan anak, besaran yang diberikan kepada PNS sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
Tunjangan Makan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
Tunjangan Umum
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tak memiliki tunjangan jabatan struktural dan fungsional. Besaran tunjangan umum ini berkisari di angka:
Golongan I: Rp175 ribu
Golongan II: Rp180 ribu
Golongan III: Rp185 ribu
Golongan IV: Rp190 ribu.
Sementara itu, terkait rencana Rekrutmen CPNS 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB ) Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini pemerintah sedang memetakan formasi untuk mengetahui jumlah pegawai yang diterima.
Dijelaskan Abdullah Azwar Anas, Seleksi CPNS 2023 diprioritaskan untuk jabatan tertentu yang tak bisa diisi oleh PPPK seperti hakin, Jaksa, Agen dan Honorer dengan kriteria tertentu.
Selain itu, ada talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.