Seleksi CPNS 2023

Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan PNS, Simak Baik-baik Sebelum Daftar Seleksi CPNS 2023

Pemerintah akan membuka kembali Seleksi CPNS 2023. Bagi Anda yang akan mengikuti Seleksi CPNS 2023, Simak segini Besaran Gaji dan tunjangan PNS

Editor: Adiana Ahmad
Bangkapos
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS/ Ilustrasi Gaji PNS - Inlah besaran gaji dan tunjangan PNS, simak baik-baik sebelum mendaftara Seleksi CPNS 2023 

POS-KUPANG.COM - Pada tahun 2023, Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali Seleksi CPNS 2023. Bagi Anda yang berminat mengikuti Seleksi CPNS 2023, sebaiknya simak baik-baik Besaran Gaji PNS dan tunjangan PNS sebelum melakukan pendaftaran. Hal itu penting agar tidak menyesal kemudian. 

Mengacu pada Besaran Gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut Besaran  Gaji PNS:

1. Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Baca juga: 3 Fakta Pertanda Gaji PNS Naik di Tahun 2023, Anggaran Belanja Pegawai Meningkat Hingga Dukungan DPR

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Beredar Kabar Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2023 Naik,Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

3. Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Gaji PNS Naik 5 Persen Mulai Bulan ini, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Agustus 2022

Sedangkan untuk tunjangan PNS di luar gaji pokok, terdiri dari:

Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja atau Tukin diberikan kepada PNS dengan jumlah yang berbeda-beda.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, yakni di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan ini diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Tunjangan Anak

Sedangkan untuk tunjangan anak, besaran yang diberikan kepada PNS sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Tunjangan Makan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Tunjangan Umum

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tak memiliki tunjangan jabatan struktural dan fungsional. Besaran tunjangan umum ini berkisari di angka:

Golongan I: Rp175 ribu
Golongan II: Rp180 ribu
Golongan III: Rp185 ribu
Golongan IV: Rp190 ribu.

Sementara itu, terkait rencana Rekrutmen CPNS 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB ) Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini pemerintah sedang memetakan formasi untuk mengetahui jumlah pegawai yang diterima.

Dijelaskan Abdullah Azwar Anas, Seleksi CPNS 2023 diprioritaskan untuk jabatan tertentu yang tak bisa diisi oleh PPPK seperti hakin, Jaksa, Agen dan Honorer dengan kriteria tertentu. 

Selain itu, ada talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved