Seleksi CPNS 2023
Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan PNS, Simak Baik-baik Sebelum Daftar Seleksi CPNS 2023
Pemerintah akan membuka kembali Seleksi CPNS 2023. Bagi Anda yang akan mengikuti Seleksi CPNS 2023, Simak segini Besaran Gaji dan tunjangan PNS
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca juga: Gaji PNS Naik 5 Persen Mulai Bulan ini, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Agustus 2022
Sedangkan untuk tunjangan PNS di luar gaji pokok, terdiri dari:
Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja atau Tukin diberikan kepada PNS dengan jumlah yang berbeda-beda.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, yakni di jenjang eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.