Seleksi CPNS 2023

Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan PNS, Simak Baik-baik Sebelum Daftar Seleksi CPNS 2023

Pemerintah akan membuka kembali Seleksi CPNS 2023. Bagi Anda yang akan mengikuti Seleksi CPNS 2023, Simak segini Besaran Gaji dan tunjangan PNS

Editor: Adiana Ahmad
Bangkapos
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS/ Ilustrasi Gaji PNS - Inlah besaran gaji dan tunjangan PNS, simak baik-baik sebelum mendaftara Seleksi CPNS 2023 

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Gaji PNS Naik 5 Persen Mulai Bulan ini, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Agustus 2022

Sedangkan untuk tunjangan PNS di luar gaji pokok, terdiri dari:

Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja atau Tukin diberikan kepada PNS dengan jumlah yang berbeda-beda.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, yakni di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved