Berita Kupang

Masih Ingat Kasus Penikaman Pemuda di Kupang, Berkasnya Kini Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Polres Kupang merampungkan berkas kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pemuda AW (18) saat acara pernikahan di Merdeka.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
TERSANGKA - Tersangka Daniel Robo alias Nafas (Baju Biru) warga Desa Wadumaddi, Kecamatan Hawumehara, Kabupaten Sabu Raijua yang dihadirkan saat sesi jumpa pers di Polres Kupang belum lama ini. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Penyidik Polres Kupang merampungkan berkas kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pemuda AW (18) saat acara pernikahan di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang pada 25 November 2022 lalu.

Hal ini disampaikan Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto melalui  Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Lufthi Darmawan Aditya saat dikonfirmasi Rabu 4 januari 2023.

Menurut AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan berkas perkara tersebut sudah dilakukan pelimpahan tahap satu  ke Kejaksaan Negeri Oelamasi direncanakan proses rekonstruksi dalam minggu ini.

"Sudah dikirim tahap satu ke Kejaksaan. Tinggal menunggu arahan dan petunjuk dari Jaksa untuk dilaksanakan rekonstruksi dalam minggu ini,"  ujar Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu 4 Januari 2023.

AKP Lufthi menyebut sambil menunggu arahan dari kejaksaan, pihaknya melengkapi berkas yang masih kurang.

Baca juga: Pelaku Penikaman Teman Pesta di Merdeka Kupang Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

"10 saksi termasuk korban yang saat itu mendapat penganiayaan berupa tusukan yang kemudian dirawat di RS Naibonat juga telah kami diperiksa," kata Lufthi.

Sebelumnya diberitakan, Daniel Robo alias Nafas (25) warga desa Wadumaddi Kecamatan Hawumehara Kabupaten Sabu Raijua yang berdomisili di Kelurahan Oepura Kota Kupang terancam pidaa 15 tahun penjara.

Dalam sesi jumpa pers yang dilaksanakan Polres Kupang, Selasa 29 November 2022 Daniel ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lagi kini masih mendapat perawatan di rumah sakit.

Sementara itu, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi Darmawan Aditya mengungkapkan perbuatan tersebut polisi menjerat Daniel sesuai dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.

Kapolres juga mengungkapkan kronologis kejadian dimana tersangka dan lima temannya menghadiri pesta di rumah warga Merdeka, Kecamatan Kupang Timur Yakob Uly pada 24 November malam.

Pada 25 November dini hari pelaku sempat mengatakan ingin pulang dari pesta dan diiyakan oleh pelapor Firdaus Kadja alias Farid yang menjadi salah satu saksi.

Namun saat sudah beranjak dari tempat pesta dia melihat dua temannya Arman Uly dan Ardi Radja sedang dikerumuni dan dikeroyok oleh orang tak dikenal.

Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Penikaman Sepasang Pengantin di Fatuleu Kupang

Dirinya langsung berlari menuju tempat motornya di parkir dan mengambil sebilah pisau dengan sarungnya dan menyisipkan di pinggangnya lalu berlari menuju ke arah temannya dikeroyok.

Di sana dirinya berusaha untuk melerai kedua temannya dari orang yang mengeroyok mereka namun dirinya juga langsung dikeroyok oleh orang-orang tidak dikenal tersebut bahkan sampai terjatuh dan diinjak-injak oleh kedua korban dan teman-temannya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved