Berita Kupang Hari Ini
Polres Kupang Limpahkan Berkas Empat Tersangka Kasus Pengeroyokan Guru di SDN Oelbeba
Para tersangka dan barang bukti dilimpahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas lengkap atau P21 dan resmi menjadi tahanan Kejari
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Berkas empat tersangka kasus pengeroyokan guru di SDN Oelbeba Alexander Nitti dan tiga tersangka lain yakni Iwan Taebenu, Erni Manu, dan JM alis Demsy telah dilimpahkan penyidik Polres Kupang ke Jaksa Kejari Kupang.
Para tersangka dan barang bukti dilimpahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas lengkap atau P21 dan resmi menjadi tahanan Kejari Kabupaten Kupang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang kepada Kejari Kabupaten Kupang dilaksanakan pada Senin 8 Agustus 2022.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Kepsek SDN Oelbeba Kupang Aniaya Guru dari Ruang Rapat Hingga Lapangan
Kasus yang sempat viral dan menyita perhatian publik serta mengundang respon netizen ini, tahapan penyidikannya terbilang cepat karena tersangka ditahan penyidik sejak tanggal 9 Juni 2022.
Penyerahan itu dilakukan oleh Kasat Reskrim IPTU Lufthi D. Aditya bersama Kanit Pidum IPDA Rizaldi Haris, dan AIPDA Albertus Sare Sina dan diterima oleh Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang Pathres M. Mandala.
Sesui perbuatan mereka para tersangka diduga telah melakukan tindak Pidana penganiayaan dan melanggar Pasal 170 ayat (1 ) subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Para tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang hari ini," terang Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Senin 8 Agustus 2022.
Baca juga: Kronologi Kepsek SDN Oelbeba Kupang Aniaya Guru, Identitas 6 Pelaku Terungkap
Sebelum dilakukan penyerahan para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatannya oleh petugas Dokkes Polres Kupang.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang Pathres M. Mandala membenarkan penyerahan itu.
"Tadi siang sudah kami terima berkas dan para tersangka," katanya singkat saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM.(cr9)
Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE
Berkas empat tersangka
pengeroyokan guru di SDN Oelbeba
Alexander Nitti
penyidik Polres Kupang
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Satuan Reskrim
Kapolres Kupang
AKBP FX Irwan Arianto
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Dapat Dukungan Pemerintah Pusat, Desa Kuanheum Mulai Kembangkan Bawang Merah |
![]() |
---|
Tundukkan Kamhas FC di Laga Final Skor Tipis 1 : 0, Laisqua Nitneo FC Boyong Piala Gasa Cup 2022 |
![]() |
---|
Tersangka DPO Pencuri Kuda di Kabupaten Kupang Berhasil Dilumpuhkan Polisi |
![]() |
---|
Mantan Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut Berpulang Diduga Menderita Darah Tinggi |
![]() |
---|
Lilis Sutikno Pimpin SMPN 3 Kupang Barat, Janji Membawa Inovasi Baru |
![]() |
---|