Berita Kupang Hari Ini

Polres Kupang Limpahkan Berkas Empat Tersangka Kasus Pengeroyokan Guru di SDN Oelbeba

Para tersangka dan barang bukti dilimpahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas lengkap atau P21 dan resmi menjadi tahanan Kejari

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
TERSANGKA - Empat tersangka dalam kasus pengeroyokan guru di SDN Oelbeba Alexander Nitti telah dilakukan penyerahan oleh penyidik Polres Kupang kepada Kejari Kabupaten Kupang  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Berkas empat tersangka kasus pengeroyokan guru di SDN Oelbeba Alexander Nitti dan tiga tersangka lain yakni Iwan Taebenu, Erni Manu, dan JM alis Demsy telah dilimpahkan penyidik Polres Kupang ke Jaksa Kejari Kupang.

Para tersangka dan barang bukti dilimpahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas lengkap atau P21 dan resmi menjadi tahanan Kejari Kabupaten Kupang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang kepada Kejari Kabupaten Kupang dilaksanakan pada Senin 8 Agustus 2022.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang  dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Kepsek SDN Oelbeba Kupang Aniaya Guru dari Ruang Rapat Hingga Lapangan

Kasus yang sempat viral dan menyita perhatian publik serta mengundang respon netizen ini, tahapan penyidikannya terbilang cepat karena tersangka ditahan penyidik sejak tanggal 9 Juni 2022.  

Penyerahan itu dilakukan oleh Kasat Reskrim  IPTU Lufthi D. Aditya bersama Kanit Pidum IPDA Rizaldi Haris, dan AIPDA Albertus Sare Sina  dan diterima oleh Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang Pathres M. Mandala.

Sesui perbuatan mereka para tersangka diduga telah melakukan tindak Pidana penganiayaan  dan melanggar Pasal 170 ayat (1 ) subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

"Para tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang hari ini," terang Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Senin 8 Agustus 2022.

Baca juga: Kronologi Kepsek SDN Oelbeba Kupang Aniaya Guru, Identitas 6 Pelaku Terungkap

Sebelum dilakukan penyerahan para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatannya oleh petugas Dokkes Polres Kupang.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang Pathres M. Mandala membenarkan penyerahan itu.

"Tadi siang sudah kami terima berkas dan para tersangka," katanya singkat saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM.(cr9)

Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved