Pemilu 2024
Wacana Sistem Proporsional Tertutup, Ewalde Taek: Itu Kemunduran Demokrasi
Ketua PKB Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek mengatakan wacana sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 sebagai kemunduran demokrasi di Indonesia
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek mengatakan wacana sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 merupakan suatu kemunduran demokrasi di Indonesia.
Menurut politisi perempuan Partai Kebangkitan Bangsa Kota Kupang ini sistem proporsional terbuka saat ini memberikan angin sejuk untuk para politisi dalam semangat berjuang melalui jalur partai politik.
"Semangat politisi perempuan dengan adanya regulasi yang mengatur tentang afirmatif action dengan sistem proporsional terbuka akan memberikan peluang kepada kaum perempuan untuk menduduki kursi di legislatif," kata Ewalde, Selasa 3 Januari 2023.
Ewalde mencontohkan, di Kota Kupang, khususnya di PKB yang awalnya lima orang dewan, saat ini menjadi 8 orang. Hal ini merupakan bagian dari afirmatif action.
Dikatakan, issu saat ini bahwa ada oknum dalam parpol maupun secara perseorangan yang menggugat dengan mengajukan judicial reviwe ke MK terkait UU No. 7 Tahun 2017 pasal 198 yang mengatur tentang sistem proporsional terbuka, maka persoalan itu adalah bentuk dinamika-dinamika menjelang Pemilu tahun 2024 mendatang.
Baca juga: Pemilu 2024, Nomor Urut Tak Mempengaruhi Kemenangan Partai Politik
Menurut Ewalde, persoalan tersebut tidak perlu untuk diperdebatkan atau melakukan judicial review. Karena persoalan tersebut sudah dilakukan selama 4 tahun sejak 2004 hingga 2019.
"Hal ini memberikan kemajuan besar bagi sistem demokrasi kita dan masyarakat pun dengan senang hati dengan kedaulatan untuk menentukan pilihannya pada pesta demokrasi," ujarnya.
"Tetapi apabila tuntutan tersebut datang dari perorangan dalam parpol yang ingin kembali ke sistem Proporsional tertutup, maka kita harus perlu banyak refleksi untuk kemajuan demokrasi di Indonesia," katanya.
Menurut dia semua persoalan yang berkaitan dengan wacana sistem proporsional tertutup kembali ke Parpol. Karena sistem pengkaderan kembali juga ke Parpol itu sendiri.
"Sistem Proporsional tertutup ini, warga akan memilih Bacaleg yang mereka tidak kenal, karena mereka hanya mencoblos partai saja, bukan calegnya dan ini adalah suatu kemunduran demokrasi kita," jelasnya.
Baca juga: PKB Kota Kupang Target 5 Kursi DPRD Kota dan 1 Kursi di DPRD NTT
Ewalde juga mengharapkan, semoga dengan persoalan ini Mahkamah Konstitusi (MK) dengan prinsipnya dapat menentukan sesuatu yang dianggap inkonstitusional menjadi sebuah pertimbangan yang baik atau matang oleh MK.
"Sebagai ketua Partai dan juga sebagai seorang perempuan, persoalan Proporsional terbuka dan ingin kembali ke proporsional tertutup dengan alasan-alasan kaum kapital dan terciptanya oligarki, semuanya kembali ke Parpol dan itu tugas Parpol," jelasnya.
"Bagi saya kita tetap pada sistem proporsional terbuka dengan memberikan kebebasan kepada rakyat untuk memilih dan juga kuota perempuan akan kita dapatkan," kata Ewalde yang juga sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang.
Ia menambahkan, banyak Partai Politik yang tidak memberikan ruang atau menduduki kaum perempuan pada jabatan strategis. Namun kata dia dengan sistem proporsional tertutup ini diyakini kaum perempuan tidak akan duduk pada kursi legislatif.
"Kami akan dirugikan sebagai politisi perempaun. Bersyukur politisi perempuan yang sudah duduk dalam jabatan pengurus Parpol. Tidak semua Parpol lakukan hal ini, tapi kami di PKB sudah diatur 30 persen untuk kuota perempuan hingga struktur di kecamatan," tandasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.