Seleksi CPNS 2023
Update Info Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Rekrutmen CASN 2023 Segera Dibuka di sscasn.bkn.go.id
Update info terkini Seleksi CPNS 2023 dan PPPK,Siapkan Dokumen,Rekrutmen CASN 2023 Segera Dibuka Di sscasn.bkn.go.id
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Simak update informasi Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK. Diprediksi Rekrutmen CASN segera dibuka di sscasn.bkn.go.id. Bagi Anda yang hendak mengikuti Seleksi CPNS 2023 dan PPPK segera siapkan dokumen.
Kepastian tentang Seleksi CPNS 2023 dan PPPK disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Selasa 27 Desember 2022.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Abdullah Azwar Anas.
Baca juga: Inilah Formasi Prioritas Seleksi CPNS 2023 dan Arah Kebijakan Rekrutmen CASN 2023
Ada 518.038 Formasi yang akan dibuka. Formasi tersebut hanya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, belum termasuk CPNS.
Sedangkan untuk CPNS hanya dibuka untuk formasi tertentu seperti Jaksa, hakim, Agen dan Honorer dengan kriteria tertentu.
Selain itu, CPNS 2023 juga diprioritaskan bagi jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PAN-RB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Syarat Daftar CPNS 2023
Baca juga: Pemerintah Buka 518.038 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Berikut Rincian Formasi dan Jadwal Seleksi
Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.
Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca juga: BKN Tegaskn Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Bukan untuk Lulusan Baru,Fresh Graduate Tunggu CPNS 2023
Besaran gaji PNS
Bagi Anda yang hendak mengikuti Seleksi CPNS 2023 dan PPPK sebaiknya simak besaran Gaji PNS sebelum memutuskan untuk mendaftar Seleksi CPNS.
Hal itu penting agar tidak menyesal kemudian.
Berikut Besaran Gaji PNS mengacu Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut kisaran gaji PNS:
1. Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.