Seleksi PPPK 2022
BKN Tegaskn Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Bukan untuk Lulusan Baru,Fresh Graduate Tunggu CPNS 2023
BKN tegaskan Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 bukan untuk lulusan baru, bagi Fresh Graduate tunggu Seleksi CPNS 2023
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) menegaskan bahwa Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 bukan untuk Lulusan Baru. Namun bukan berarti lulusan baru tak punya peluang jadi ASN. Bagi para Fresh Graduate, BKN menyarankan tunggu Seleksi CPNS 2023.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, menuturkan bahwa PPPK Tenaga Teknis 2022 bukan untuk lulusan baru atau Fresh Graduate.
Menurut Satya Pratama, pelamar harus memiliki pengalaman di dunia kerja sesuai bidang yang akan diikuti.
"PPPK itu seperti pro-hire di swasta, jadi perlu pengalaman kerja," jelas Satya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Lowongan PPPK Kemnaker 2022, Tersedia 357 Formasi, Berikut Rincian, Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id
Lalu bagaiman solusi untuk para lulusan baru agar bisa jadi ASN?
Satya Pratama mengatakan, para lulusan baru atau Fresh Graduate masih ada kesempatan bagi lulusan baru untuk dapat memberikan kontribusi di institusi pemerintah.
Satya pun mengatakan, para lulusan baru dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS 2023 ) apabila dibuka.
"Kalau CPNS bisa untuk Fresh Graduate, kalau buka silakan dicoba," kata dia.
Baca juga: 49.549 Formasi PPPK Kemenag 2022, Berikut Rincian Formasi,Kriteria Pelamar,Cara Daftar di SSCASN BKN
Syarat umum PPPK Tenaga Teknis 2022
Sebagaimana dikatakan Satya, syarat mengikuti PPPK tenaga teknis 2022 adalah memiliki pengalaman kerja.
Selain pengalaman kerja, pelamar juga harus memenuhi sejumlah persyaratan umum lain, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.